Connect with us

Tersangka

Usai Jadi Tersangka, Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Dalam Kasus Emas Ilegal

Avatar photo

Published

on

Salah satu konpers di Bareskrim (dok)

Jakarta, pantausidang– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengolahan dan distribusi emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC yang merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU). DHB menjabat Direktur PT SJU pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai tersangka.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang,” kata Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyidik sebelumnya telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada 10 Juni 2026. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada 15 Juni 2026 dan DHB serta VC hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tujuh jam, penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB dan 23 pertanyaan kepada VC terkait dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari.

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026,” tuturnya.

Selain melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal, Bareskrim juga terus mendalami dugaan TPPU dalam kasus tersebut.

Penyidik pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A atau Siman Bahar yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.

Namun, proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni TW, DW, dan BSW yang merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Dengan penambahan DHB dan VC, jumlah tersangka dalam kasus dugaan pengolahan dan distribusi emas ilegal tersebut kini menjadi lima orang. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending