Connect with us

Saksi

KPK Panggil Eks Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono

Published

on

Kasus Taspen KPK panggil Dirut Pratama Capital Asset Management
PT Taspen (dok)

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada Tahun Anggaran 2019.

Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Direktur Keuangan PT Taspen Helmi Imam Satriyono untuk dimintai keterangan. Selain Helmi, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya yang diduga mengetahui aliran dana investasi tersebut.

Mereka adalah Satiman dari Staf PT Insight Investment Management (IIM), Genta Wira Anjalu dari karyawan PT Insight Investment Management, dan Didi Hernandi selaku karyawan swasta.

“KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam investasi PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

PT Taspen sebagai perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun aparatur sipil negara (ASN), memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola investasi. Namun, dalam investasi Tahun Anggaran 2019, KPK menduga adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

KPK menduga, aliran dana investasi  Taspen ke pihak tertentu tidak berjalan sesuai prosedur dan mengalami kejanggalan dalam pengelolaannya.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada permainan antara pihak internal Taspen dengan sejumlah perusahaan investasi.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Tessa.

Sebagai informasi, Helmi Imam Satriyono selaku mantan Direktur Keuangan PT Taspen, sebagai pihak yang pernah memegang kendali atas keuangan perusahaan.

Keterangannya dianggap krusial dalam mengungkap apakah ada keputusan investasi yang menyimpang dari aturan dan siapa saja yang terlibat. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending