Nasional
LPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
Dengan demikian, penyebaran komentar maupun foto korban tanpa izin melalui grup digital, seperti yang terjadi dalam kasus ini, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di tingkat kampus, penanganan kasus dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu relatif panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif LPSK dan membuka peluang kerja sama ke depan.
“Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.
Selain itu, LPSK membuka peluang kolaborasi dengan FH UI untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK menegaskan, perlindungan yang optimal menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan serta memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan. *** ( Red – sumber LPSK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss


You must be logged in to post a comment Login