Nasional
LPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
Dengan demikian, penyebaran komentar maupun foto korban tanpa izin melalui grup digital, seperti yang terjadi dalam kasus ini, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di tingkat kampus, penanganan kasus dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu relatif panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif LPSK dan membuka peluang kerja sama ke depan.
“Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.
Selain itu, LPSK membuka peluang kolaborasi dengan FH UI untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK menegaskan, perlindungan yang optimal menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan serta memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan. *** ( Red – sumber LPSK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login