Nasional
LPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
Dengan demikian, penyebaran komentar maupun foto korban tanpa izin melalui grup digital, seperti yang terjadi dalam kasus ini, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di tingkat kampus, penanganan kasus dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu relatif panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif LPSK dan membuka peluang kerja sama ke depan.
“Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.
Selain itu, LPSK membuka peluang kolaborasi dengan FH UI untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK menegaskan, perlindungan yang optimal menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum berjalan serta memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan. *** ( Red – sumber LPSK).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login