Nasional
LPSK Siap Dampingi Korban TPKS di UI
Perlindungan tersebut mencakup jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural korban.
“Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif agar korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,” kata Susilaningtias.
Menurut dia, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya terletak pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban atau saksi untuk melapor. Faktor tekanan sosial, relasi kuasa, serta kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum kerap menjadi pertimbangan utama.
“Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan saat mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5, yang mengatur perbuatan seksual nonfisik yang merendahkan harkat dan martabat korban.
Bentuknya dapat berupa ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi.
Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik. Setiap orang yang tanpa hak merekam, menyebarkan, atau mentransmisikan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login