Ragam
Mahkamah Agung Terbitkan Peraturan, Perma Soal Pengajuan KPPU
Penyusunan PerMA dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD

Pantausidang, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengajuan upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Perma tersebut mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2021, dan di terbitkan kepada publik secara daring pada 28 Oktober 2021.
Acara sosialisasi dibuka oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gde Agung Sumanatha.
Turut hadir memberikan penjelasan adalah Hakim Agung Syamsul Maarif serta guru Besar Universitas Sumatera Utara, Professor Ningrum Sirait.
Acara tersebut merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Menurut Ketua Kamar Perdata I Gde Agung Sumanatha , Perma diterbitkan sebagai turunan peraturan dari UU Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka1 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi1 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka4 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login