Connect with us

Ragam

Satu Kapal Motor Tunda dan Tongkang serta Dua Dokumen disita Kejagung dari Surya Darmadi

penyitaan yang dilakukan kejagung antara lain, satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513

Pantausidang, Jakarta – Satu Unit Kapal Motor Tunda bernama Kapal Royal Palma-9 eks Deli Muda-ll dan Satu Unit Kapal Tongkang bernama Kapal Kapal Royal Palma-2 eks Royal Palma serta dua dokumen disita oleh Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dengan Tersangka Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp104 Triliun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ketut Sumedana

Menurut Kapuspenkum, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022.

“Dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 08:00 WITA,” ujarnya.

Kapuspenkum menjelaskan, penyitaan yang dilakukan oleh kejagung antara lain, satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal ROYAL PALMA-9, eks DELI MUDA-II, dengan tanda panggilan YD 4513, tempat pendaftaran Jakarta, tanda pendaftaran 1997 Ba No. 921/L, ukuran 23,15 x 7,00 x 2,90, tonase kotor (GT) 166, tonase bersih (NT) 99, tahun pembangunan 1996.

 

“Milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan PAS BESAR tanggal 19 Maret 2014 yang didaftarkan di Tanjung Priok, nomor urut 158, nomor halaman 158, buku register I yang berada di Kabupaten Banyuasin,” jelasnya.

Tongkang

Kemudian, lanjut Kapuspenkum, satu unit tongkang dengan nama Kapal ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA, dengan tempat pendaftaran Dumai, tanda pendaftaran 1999 PPj No. 1199/L, ukuran 78,32 x 19,50 x 5,50, tonase kotor (GT) 2292, tonase bersih (NT) 1802, tahun pembangunan 1999.

 

“Milik PT Delimuda Nusantara berkedudukan di Jakarta berdasarkan Surat Laut No. PK.205/1260/SL-PM/DK/14 tanggal 05 Maret 2014 yang didaftarkan dalam register surat laut, nomor urut 4775, nomor halaman 72, buku register XXXV yang berada di Kabupaten Banyuasin,” lanjutnya.

 

Kapuspenkum mengungkap, bahwa posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.

 

“Yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapuspenkum membeberkan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap dokumen.

“Satu bundel map merah TK. Royal Palma 2, dan bundel map merah TB. Royal Palma 9,” bebernya.

 

Kapuspenkum menegaskan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

 

“Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com