Connect with us

Ragam

Dirut PNN – DMI Mangkir dari Panggilan KPK, Korupsi Stadion Mandala Krida

Pengadaan pada 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang, dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan

Pantausidang, Jakarta – Direktur Utama Permata Nirwana Nusantara (PT PNN) sekaligus Direktur Duta Mas Indah (PT DMI) Heri Sukamto mangkir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta oleh KPK.
“HS (Heri Sukamto) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Ali menyampaikan informasi, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida, pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Dari proses pengumpulan informasi dan data hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” tuturnya.
Menurut Ali, satu dari tiga orang mangkir dari panggilan KPK yaitu, Heri Sukamto (HS) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah).
Sedangkan dua orang lainnya memenuhi panggilan yaitu Edy Wahyudi (EW) PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
“SGH (Sugiharto), Direktur Utama PT AG (Arsigraphi),” ujarnya.
Selanjutnya, kata Ali, untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik.
“Masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022,” lanjutnya.
Ali menegaskan, untuk Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Tersangka SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
“Untuk Tsk HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” tegasnya.
Selanjutnya, Ali menjelaskan terkait konstruksi perkara, pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Dan usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun, dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up, dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu.
“Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar,” jelasnya.
Ali melanjutkan, adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu, penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.
Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang, dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW.
“Dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar,” tutur Jubir KPK.
Ali mengungkapkan, KPK prihatin adanya modus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara Negara, dan pelaku usaha yang kemudian mengakibatkan kerugian negara.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara,” ungkapnya.
Ali berharap, kedepannya KPK akan mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Dan mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Adapun rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com