Connect with us

Ragam

Jaksa Agung: PKS Kejagung – Kemenkeu Untuk Penegakan Hukum Perpajakan dan Bea Cukai

Menurut Jaksa Agung, perjanjian itu dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022 bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani,

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menyebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai.

Hal itu lantaran kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan
dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik ,” kata Burhanudin melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, (17/6/2022).

Menurut Jaksa Agung, perjanjian itu dilaksanakan pada Kamis, 16 Juni 2022 bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1, oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaanya yakni, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum,”

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


“dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung.

Dalam penjelasannya, dia menuturkan bahwa momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal,

Dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.

“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, “

“Tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan.”

“Intinya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” katanya.

Harapan Jaksa Agung, bahwa kedepannya PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah.

Yaitu, Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten,

Sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.


Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung,

Dan oleh karenanya menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Serta kepada Jamintel dan Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS,

Dan berharap kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.

“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi,”

“Tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya,” ucapnya.

“Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi.”

“Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” sambung Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, perjanjian tersebut akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.

“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP),”

“Yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jampidsus yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021,” tuturnya.

Sri Mulyani juga berharap, koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM.

“Serta PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat,” pungkasnya.

Acara tersebut dihadiri antara lain, Menkeu Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto,

Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com