Connect with us

Ragam

Jaksa Agung Saksikan Restoratif Penghentian Kasus Pedagang Es Keliling yang Terpaksa Mencuri HP, di Kabupaten Cirebon

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan secara langsung pelaksanaan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian HP di Kabupaten Cirebon Propinsi Jawabarat

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan secara langsung pelaksanaan Restoratif Justice terhadap kasus pencurian HP di Kabupaten Cirebon Propinsi Jawabarat, Senen 24 Januari 2022.

Keputusan menghentikan kasus berdasarkan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif (penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan) tersebut dilakukan oleh Kejari Cirebon kepada tersangka Agus Arif Gunawan bin Rohman.

Dia sebelumnya disangkakan atas dugaan pencurian Telepon Genggam atau HP dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dalam keterangan tertulisnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, perintah penghentian dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

“ Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon (Hutamrin), “ujarnya.

Menurutnya, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara saksi korban Eryan Eka (yang diwakili oleh ibunya) dengan Tersangka.

Ibu saksi korban telah memaafkan perbuatan Tersangka Agus Arif Gunawan serta adanya dukungan dan perhatian dari masyarakat Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Tokoh Masyarakat setempat.

Peristiwa ini berawal dari Tersangka Agus yang berprofesi sebagai penjual es yang sehari-hari berjualan di depan SD Jungjang Wetan, tidak dapat berjualan dan sepi pembeli serta anak sekolah libur akibat Covid-19.

Tersangka diketahui tinggal di sebuah rumah yang tidak sehat dan tidak layak, serta memiliki 3 (tiga) orang anak dan salah satunya masih bayi berusia 3 (tiga) bulan.

Pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, anak Tersangka masuk ke rumah sakit karena kejang-kejang dan didiagnosa terkena penyakit di paru-paru sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.

Diduga karena panik dan kalut karena anaknya masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan, pada saat
Keluar rumah dan mengendarai sepeda motornya, dan melintas di Blok Curug RT. 001/RW. 001 Desa Setu Kolon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Tersangka melihat seorang anak umur 13 tahun sedang duduk dan memainkan telepon genggam miliknya.

Dinilai dalam keadaan kalut dan tidak memiliki biaya untuk anaknya, Tersangka langsung mendekati saksi korban dan dengan menggunakan tangan kanannya, Tersangka mengambil telepon genggam dengan tipe Realme Type C12 seharag Rp 1.050.000 milik saksi korban dan langsung melarikan diri.

Melihat hal tersebut, saksi korban langsung berteriak dan akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh Tersangka sempat masuk di berita online radarcirebon.com pada tanggal 17 Desember 2021 dengan judul “Sedih!Anak Masuk ICCU, Seorang Ayah Di Megu Gede Terpaksa Menjambret, Kini Ditahan Di Polsek Weru”.

Membaca berita tersebut Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang menangani perkara tersebut meneliti kebenaran berita tersebut dan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya dilakukan pengumpulan data oleh Jaksa Peneliti yang langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit diamana anak Tersangka dirawat serta mengunjungi langsung rumah tempat tinggal Tersangka serta Jaksa melakukan wawancara kepada isteri Tersangka serta masyarakat sekitar untuk mengetahui perilaku dan kehidupan sosial Tersangka.

Hasil penilaian Jaksa didapatkan data dan fakta bahwa Tersangka melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan dikarenakan anak Tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit.

Selanjutnya Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Penyidik Polsek Weru melakukan mediasi antara Tersangka dengan Ibu Korban, dan Korban memaafkan perbuatan Tersangka dan bersedia melakukan perdamaian dengan Tersangka.

Animo masyarakat dan pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati Imron) atas kasus ini sangat tinggi, dan beberapa tokoh masyarakat langsung memberikan dukungan agar terhadap Tersangka patut diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

Pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati) langsung bergerak untuk memberikan bantuan kepada Tersangka dimana melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon memberikan akses pelayanan kesehatan melalui pemberian jaminan kesehatan dalam bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) kepada anak Tersangka.

Kemudian dari pihak Rumah Sakit Arjawinangun juga telah memberikan pelayanan gratis kepada anak Tersangka, serta dari Dinas Perkim Kabupaten Cirebon langsung memberikan bantuan untuk memperbaiki tempat tinggal Tersangka.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.*** Red

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com