Connect with us

Penyidikan

Kasus Korupsi Dana CSR BI, Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Mangkir Dari Panggilan KPK

Avatar photo

Published

on

Jakarta, pantausidang– Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi program sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seharusnya, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (27/10/2025). Namun ia tidak hadir dan akan dipanggil ulang oleh Tim penyidik KPK.

“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi untuk agenda penjadwalan pemeriksaan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Budi menyebutkan, pihaknya akan mendalami pengetahuan Rajiv soal dugaan korupsi CSR BI. Mengingat, salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Satori merupakan legislator Partai NasDem.

“Ya tentunya pemeriksaan terhadap saksi adalah terkait dengan dugaan apa yang saksi ketahui, terkait dengan konstruksi perkara, di mana dalam perkara program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK ini, sangkaan pasalnya adalah terkait dengan dugaan gratifikasi dan TPPU. Nah itu seperti apa, tentu didalami terkait dengan hal itu,” terangnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Kedua Anggota legislatif tersebut diduga menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan pribadi.

KPK menyatakan, Heri Gunawan diduga menerima dana gratifikasi sebesar Rp15,8 miliar, sedangkan Satori menerima Rp12,52 miliar.

Usut punya usut, kata KPK, rupanya uang tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, kendaraan, hingga pengelolaan bisnis pribadi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending