Connect with us

Ragam

Kejagung Amankan Satu Orang Oknum Penipuan Yang Mengaku Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan, yaitu, nama R. Rully Nuryawan, tempat dan tanggal lahir Purwokerto, 25 Juli 1968, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia

Gadungan


Kejagung Amankan Satu Orang Oknum Penipuan Mengaku Jaksa Berpangkat Jaksa Utama Muda

Jakarta, Pantausidang.com – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan, yaitu, nama R. Rully Nuryawan, tempat dan tanggal lahir Purwokerto, 25 Juli 1968, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia.

“Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar,” kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leo, oknum R. Rully Nuryawan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar, dan juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin,” ujarnya.

Leo menjelaskan bahwa pada hari Selasa, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000,” jelasnya.

Menurut Kapuspenkum, setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

“Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen,” tuturnya.

Pihak Kejagung menghimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh oknum atas nama R. Rully Nuryawan untuk segera melapor kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

“Serta kami menyampaikan kepada masyarakat agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa untuk mengurus proyek-proyek dan segera melakukan pengecekan identitas oknum-oknum yang mengaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI langsung ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mengecek kebenarannya,” tukasnya.
Sumber:Kejagung

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com