Saksi
Kejagung Periksa Pejabat Pertamina dan Bank Mandiri Soal Dugaan Korupsi Kilang Minyak Mentah
Kejaksaan Agung, memeriksa delapan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina

Jakarta, pantausidang– Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa delapan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Para saksi yang dimintai keterangan antara lain Manager Key Account Industri PT Pertamina (Persero) periode 2018-2021 inisial ABP. Kemudian, Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS) inisial AS. Ada juga dari Department Head Sector Shipping Industry 2 Bank Mandiri inisial JVB.
Selanjutnya, ARI selaku Risk Management Bank Mandiri, FM selaku Group Head Commercial Banking 3, TPM selaku Pegawai Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi, HW selaku SVP ISC tahun 2019-2021 PT Pertamina (Persero), dan DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
Herli menuturkan, para saksi diperiksa terkait dengan tersangka YF. Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi Pertamina ini. Usai pemeriksaan yang berlangsung selama 15 jam tersebut, Nicke tidak banyak bicara saat ditemui wartawan di area luar gedung.
Selain itu, Kejagung juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Karen Agustiawan pada 22 April 2025. Karen ditanya soal penandatanganan kontrak storage bahan bakar minyak (BBM) yang berada di bawah kendali PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara enam lainnya merupakan pejabat Sub Holding Pertamina. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.