Ragam
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Delapan Tahun Ozie Terpidana Penipuan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap buronan delapan tahun terpidana perkara penipuan Ozie Hansery Moeclis
Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap buronan delapan tahun terpidana perkara penipuan Ozie Hansery Moeclis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Tim Intelejen Kejari Jakbar pada Selasa 13 September 2022.
“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tim intelijen dipimpin langsung oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, SH., MH. Melakukan penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis terpidana perkara penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama 8 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
Lingga menjelaskan, buronan Ozie ketika dipantau gerak-geriknya oleh tim intelejen Kejari Jakbar, ternyata rumah tempat tinggalnya sudah tidak sesuai dengan alamat di KTP.
“Pada saat dilakukan pengamatan, terpidana sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP,” cetusnya.
Selanjutnya, Tim bergerak dan menemukan buronan Ozie yang berada didaerah pinggir ibukota Jakarta.
“Selanjutnya tim melakukan pelacakan dan terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur pada pukul 16.00 wib,” ujarnya.
Kemudian, usai penangkapan tim bergegas membawa buron terpidana penipuan itu ke kantor Kejari Jakbar dalam rangka penahanan.
“Setelah penangkapan terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat persidangan, hakim memvonis Ozie bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terpidana Ozie Hansery Moechlis pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000 ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka3 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login