Ragam
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Delapan Tahun Ozie Terpidana Penipuan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap buronan delapan tahun terpidana perkara penipuan Ozie Hansery Moeclis

Pantausidang, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) berhasil menangkap buronan delapan tahun terpidana perkara penipuan Ozie Hansery Moeclis yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Tim Intelejen Kejari Jakbar pada Selasa 13 September 2022.
“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tim intelijen dipimpin langsung oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, SH., MH. Melakukan penangkapan terhadap Ozie Hansery Moechlis terpidana perkara penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama 8 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, kepada wartawan, Rabu 14 September 2022.
Lingga menjelaskan, buronan Ozie ketika dipantau gerak-geriknya oleh tim intelejen Kejari Jakbar, ternyata rumah tempat tinggalnya sudah tidak sesuai dengan alamat di KTP.
“Pada saat dilakukan pengamatan, terpidana sudah tidak tinggal lagi di alamat sesuai identitas KTP,” cetusnya.
Selanjutnya, Tim bergerak dan menemukan buronan Ozie yang berada didaerah pinggir ibukota Jakarta.
“Selanjutnya tim melakukan pelacakan dan terpidana berhasil ditemukan serta ditangkap di daerah Cibubur Jakarta Timur pada pukul 16.00 wib,” ujarnya.
Kemudian, usai penangkapan tim bergegas membawa buron terpidana penipuan itu ke kantor Kejari Jakbar dalam rangka penahanan.
“Setelah penangkapan terpidana di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan segera dilakukan eksekusi pidana badan di Rutan Kelas I Salemba,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat persidangan, hakim memvonis Ozie bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Terpidana Ozie Hansery Moechlis pada tanggal 15 dan 16 Juli 2010 bertempat di Money Changer Bank Mandiri Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korbannya (rekan bisnis) merugi sebesar USD 100.000 ****Muhammad Shiddiq
Ragam
Pertama kali, KPK Resmi Rekrut 50 CPNS baru

Pantausidang, Jakarta – Sebanyak 50 CPNS lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN-STAN) menjadi CPNS angkatan pertama yang bergabung langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para lulusan dengan disiplin ilmu keuangan ini direkrut melalui kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara KPK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Selamat datang, selamat bergabung dengan kami pejuang-pejuang Indonesia. Semangat! Lima puluh orang ini merupakan darah segar bagi KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ragam
Papdesi : Harmonisasi 21 Undang Undang dengan UU Desa, Lebih Penting Ketimbang 9 tahun Jabatan Kades
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan revisi diperlukan karena banyak peraturan yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan Desa

Pantausidang, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Umum Papdesi, Wargiyati menegaskan bahwa revisi diperlukan karena banyak peraturan yang selama ini tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Oleh sebab itu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya multitafsir.
“Karena itu, kami mendesak agar Revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dengan demikian pemerintah dan DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan revisi UU Desa,” katanya.
Ragam
Warga Batu Ampar Bali Sambangi Kantor Watimpres, Adukan Penyerobotan Lahan

Pantausidang, Jakarta – Perjuangan warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali untuk memperoleh kembali tanah mereka tak pernah pupus. Kali ini mereka mengadu ke Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rabu (1/2/2023).
Nyoman Tirtawan salah seorang perwakilan warga yang menyambangi kantor Wantimpres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, mengaku diterima oleh Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Politik Hukum dan Agraria Dr. Bambang Slamet Riyadi, SE.,SH.,MH.,MM.
“Kami melaporkan kepada tim ahli hukum Wantimpres, ada Bapak Bambang Slamet Riyadi, kami 55 warga Batu Ampar yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan membayar pajak dari dulu sampai sekarang namun mereka diusir dan tanah mereka dicaplok dan dibangun hotel di atas tanah mereka,” katanya.
You must be logged in to post a comment Login