Ragam
Lepas Kloter 7, Bupati Ajak Calhaj Doakan Tanah Air Lebih Baik
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Zulfan Efendi menyebutkan Calhaj kloter 07 asal Langkat,Labuhanbatu Utara,Kota Medan dan Pematangsiantar sebanyak 393 orang
Pantausidang, Medan – PJ Bupati Langkat, Syah Afandin akrab disapa Ondim, melepas secara resmi Calon jamaah haji (Calhaj) Kelompok terbang (Kloter) 7 asal Langkat, Labuhanbatu Utara, Kota Medan.
Selain itu Calhaj daerah Pematangsiantar, Sumatera Utara, dari Asrama Haji Embarkasi Medan, Jumat (17/6).
Dalam sambutannya, Ondim mengajak seluruh jamaah untuk mendoakan Tanah Air Indonesia agar menjadi Baldatun thayyibatun wa robbun ghofur.
Selain itu, jamaah harus bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan melaksanakan ibadah. Sebab, sangat banyak yang ingin melaksanakan ibadah haji, namun belum mendapat kesempatan.
Untuk itu kata dia, sangat perlu meluruskan niat dalam melaksanakan Rukun Islam kelima ini.
Hal lain diingatkannya agar jamaah menjaga kesehatan dan tetap berkordinasi dengan petugas jika ada yang kurang dipahami.
“Selamat jalan tamu-tamu Allah kami doakan semua jamaah dalam kloter ini mampu melaksanakan rankaian ibadah haji dengan sempurna hingga menjadi haji yang mabrur,”ujarnya.
Sekretaris PPIH Embarkasi Medan, Zulfan Efendi menyebutkan Calhaj kloter 07 asal Langkat,Labuhanbatu Utara,Kota Medan dan Pematangsiantar sebanyak 393 orang.
Turut hadir dalam pelepasan kloter 07 antara lain, Kankemenag Labuhanbatu Utara, Pj.Wali Kota Pematang Siantar dan undangan lainnya.*** (Diurnawan)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login