Nasional
Lepas Perkara Danareksa Securitas, Masuk dijerat Perkara Asabri
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
Pantausidang, Jakarta – Reiner Abdul Rahman Latief dinilai tidak melakukan perbuatan korupsi dalam perkara Danareksa Sekuritas, oleh Mahkamah Agung RI, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya mengutip isi amar putusan Mahkamah Agung RI.
Akan tapi yang bersangkutan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asbari Persero, maka pihak kejagung pun langsung menahan 20 hari pertama di rutan kejagung.
“Penahanan terhadap RARL yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” katanya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login