Nasional
Lepas Perkara Danareksa Securitas, Masuk dijerat Perkara Asabri
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.

Pantausidang, Jakarta – Reiner Abdul Rahman Latief dinilai tidak melakukan perbuatan korupsi dalam perkara Danareksa Sekuritas, oleh Mahkamah Agung RI, Jumat 11 Maret 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Putusan onslag Mahkamah Agung tersebut membebaskan Reiner dari dugaan korupsi di PT Danareksa.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ujarnya mengutip isi amar putusan Mahkamah Agung RI.
Akan tapi yang bersangkutan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asbari Persero, maka pihak kejagung pun langsung menahan 20 hari pertama di rutan kejagung.
“Penahanan terhadap RARL yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019,” katanya.*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Gugatan5 hari ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin