Saksi
Dugaan Korupsi PT Taspen, KPK Panggil Fendy Sutanto Eks Direktur Sinarmas Sekuritas
Jakarta, pantausidang— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi mantan PT Sinar Mas yang dianggap sebagai saksi penting untuk tersangka korporasi (PT IIM). Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Fendy Sutanto selaku mantan Direktur Equity/Brokerage PT Sinarmas Sekuritas, dan Harta Setiawan Mantan Associate Director PT Sinarmas Sekuritas.
Selain petinggi Sinarmas Sekuritas, Tim penyidik juga memanggil dari pihak PT Taspen. Mereka adalah Raden Feb Sumandar selaku Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero), dan Mohammad Jufri Pensiunan PT Taspen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan kerugian negara serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema investasi yang kini tengah disorot.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Meski belum ada keterangan resmi soal peran para saksi dalam kasus ini, kehadirannya di hadapan penyidik menjadi bagian penting dari rangkaian penyelidikan yang disebut-sebut melibatkan jumlah dana besar.
PT Taspen yang merupakan BUMN pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, sebelumnya telah menjadi sorotan setelah investasi mereka di tahun 2019 dinilai tidak transparan dan berisiko tinggi.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login