Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI
Jakarta. pantausidang– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel menerima kesimpulan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dan PT Marino Mining International (MMI), Kamis (3/8/2023).
Diketahui, PT MMI menggugat BANI untuk memohon membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
Penasehat hukum PT BKUM Tony Butar Butar meyakini, majelis hakim tidak membatalkan putusan BANI. Sebab, selama proses arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbitrasi. Hasilnya, sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang

