Gugatan
Usai Kesimpulan, PT BKUM Yakin Hakim Tak Batalkan Putusan BANI
Jakarta. pantausidang– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jaksel menerima kesimpulan nomor perkara 568/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) dan PT Marino Mining International (MMI), Kamis (3/8/2023).
Diketahui, PT MMI menggugat BANI untuk memohon membatalkan putusan BANI nomor 45101/XII/ARB- BANI/2022 tanggal 10 Mei 2023 perihal wanprestasi MMI.
Penasehat hukum PT BKUM Tony Butar Butar meyakini, majelis hakim tidak membatalkan putusan BANI. Sebab, selama proses arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbitrasi. Hasilnya, sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan3 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Nasional4 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto
-
Internasional3 minggu agoMomen Pertemuan PN Jakpus, Jaksa Hunan Berlangsung Hangat, Penuh Kekeluargaan Diskusi mengenai Kerjasama bidang Peradilan

