Connect with us

Saksi

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Anggota Komisi III DPR Nabil Husien

Published

on

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang produksi dan pengelolaan batu bara kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem sekaligus Presiden Klub Borneo FC Nabil Husien Said Amin Alrasyd.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi dan pengelolaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Dalam pengembangan tersebut, penyidik pun mengusut adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

Untuk pengusutan tersebut, penyidik telah memeriksa enam orang sebagai saksi termasuk Nabil Husien Said Amin Alrasyd dalam kapasitasnya selaku pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia (NBI) dan ayah kandung Nabil sekaligus Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Timur Mohd Said Amin, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (23/6/2026).

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metrik ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut. Pendalam dan penelusuran itu juga termasuk terhadap saksi NHS (Nabil Husien Said Amin Alrasyd),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (23/6/2026).

Dia menekankan, penyidik juga mendalami business process pertambangan batu bara saat pemeriksaan para saksi berlangsung. Di antaranya, mencakup penerbitan izin produksi, pengelolaan hasil produksi, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Jadi, proses bisnis dalam pengelolaan batu bara ini didalami kepada para saksi tersebut,” ungkapnya.

Dia membeberkan, empat saksi lain yang juga diperiksa di lokasi dan hari yang sama yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Sunggono, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kukar Sukotjo, ASN BPKAD Kabupaten Kukar Aulia Wirahman, dan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.

“Saya belum dapat informasi dari penyidik terkait alasan mengapa pemeriksaan NHS (Nabi), MSA (Mohd Said Amin), dan saksi-saksi lainnya dilakukan penyidikan di kantor KPPN Balikpapan dan bukan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Budi.

Budi melanjutkan, sebenarnya ada enam orang saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik pada hari dan di lokasi yang sama tetapi tidak hadir. Mereka yakni Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi (swasta), Indah Nurgusrianty (ibu rumah tangga), Nyarmiati (ibu rumah tangga), Haryanto (swasta), dan Kusnadi (swasta).

“Saksi yang tidak hadir itu akan penyidik konfirmasi alasan ketidakhadiran mereka dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pantausidang, Nabil Husien Said Amin Alrasyd diduga pernah menerima uang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi dan pengelolaan batu bara dengan tersangka Rita Widyasari. Dugaan penerimaan tersebut terjadi sebelum Nabil menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kalimantan Timur. Diduga uang tersebut kemudian di antaranya dipergunakan untuk kebutuhan Borneo FC.

“Terkait dengan dugaan penerimaan tersebut, jika benar-benar ada dan bukti-bukti pendukungnya juga ada, maka tentu nanti penyidik akan melakukan penyitaan. Tapi sampai hari ini, saya belum dapat informasi dari penyidik,” tandas Budi.

Diketahui, KPK mengumumkan status Rita Widyasari dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 16 Januari 2018. KPK menduga total TPPU Rita mencapai Rp436 miliar yang diduga berasal dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi (perusahaan) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi dan pengelolaan batu bara di Kabupaten Kukar. Masing-masing yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW (Rita Widyasari), dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Pada kurun 2024 hingga 2025, KPK telah menyita uang mencapai sekitar Rp536 miliar. Rinciannya, pada Februari 2024, KPK menyita Rp56 miliar dalam mata uang asing dan rupiah saat penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Japto Soelistio Soerjosoemarno dan Rp3,49 miliar saat penggeledahan di rumah Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali.

Pada Januari 2025, KPK menyita Rp350.865.006.126,78 dalam 36 rekening, USD6.284.712,77 (setara Rp102,199 miliar) dalam 15 rekening, dan SGD2.005.082 (setara Rp23,8 miliar) dalam satu rekening.

Berikutnya, KPK juga telah menyita 11 mobil yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki saat penggeledahan di rumah Japto serta menyita beberapa tas dan jam tangan mewah saat penggeledahan di rumah Ahmad Ali.

Selain itu, KPK pun telah menyita 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor saat melakukan penggeledahan sembilan kantor dan 19 rumah baik di Jakarta maupun di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar, pada 13–17 Mei 2024 dan 27 Mei–6 Juni 2024.

Diketahui, Rita Widyasari juga merupakan mantan terpidana perkara penerimaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima dan penerimaan gratifikasi Rp110.720.440.000 dari ratusan pemohon surat keputusan izin lokasi, izin lingkungan, dan amdal serta dari para kontraktor yang mengerjakan ratusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Rita telah bebas pada Agustus 2025 usai menjalani pidana penjara atas perkara tersebut. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rita dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tetapi majelis hakim agung MA memutuskan menolak PK Rita pada 15 Juni 2021. *** (Sabir Laluhu)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Jurnalis Senior | Penulis Buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi" | Penulis Trilogi Buku "Membendung Korupsi Demi Negeri" | Editor & Co-writer Buku "Potret Business Judgment Rule: Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN"

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending