Connect with us

Vonis

Bos Bara Jaya Utama Hendarto Divonis 8 Tahun

Avatar photo

Published

on

Hendarto Bos Grup Bara Jaya Utama di vonis 8 tahun terkait perkara korupsi LPEI

Jakarta, pantausidang– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Majelis hakim menyatakan, Hendarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, Hendarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$49,875 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hendarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa besaran uang pengganti telah memperhitungkan sejumlah uang yang sebelumnya dititipkan Hendarto ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses persidangan pada April 2026.

Adapun rincian setoran tersebut meliputi, 20 April 2026 sebesar Rp1,2 miliar, 22 April 2026 sebesar Rp910 juta, dan 27 April 2026 sebesar Rp1,66 miliar.

Total dana titipan tersebut menjadi pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti, bersama dengan aset-aset yang telah disita penyidik.

Majelis hakim menegaskan, apabila Hendarto tidak membayar uang pengganti tersebut, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan masih tidak mencukupi, Hendarto akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 7 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi dengan nilai setara kerugian negara dalam perkara kredit LPEI.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi,” kata hakim.

Majelis juga mengungkap bahwa sebagian uang hasil tindak pidana korupsi digunakan terdakwa untuk berjudi serta membeli barang-barang mewah.

Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan, selain karena terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan sopan Hendarto selama menjalani persidangan serta adanya tanggungan keluarga.

Vonis majelis hakim hampir seluruhnya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Perbedaan hanya terdapat pada besaran uang pengganti.

Sebelumnya, jaksa menuntut Hendarto membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan US$14,95 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 tahun.

Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending