Tuntutan
Jhon Field Sang Pemilik Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Jakarta, pantausidang– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jaksa menyatakan, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai guna memperlancar proses pengeluaran barang impor milik perusahaannya.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).
Selain John Field, dua bawahannya yang turut menjadi terdakwa juga dituntut pidana penjara. Mereka adalah Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri. Keduanya dituntut masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedi Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti 80 hari,” kata Jaksa Takdir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkap John Field bersama Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri diduga memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain uang, para terdakwa juga diduga memberikan berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,845 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan dapat dipercepat.
Perbuatan tersebut, diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali.
Adapun pihak yang diduga menerima suap di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata3 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Tersangka4 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
-
Pledoi4 minggu agoNoel Sebut Kasusnya Bentuk Serangan Balik


You must be logged in to post a comment Login