Kedua terdakwa diduga telah terbukti bersalah terkait pengeluaran Komisi Agen Askrindo secara tidak sah pada 2019-2020. Tanpa didukung bukti pertanggungjawaban
Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Solusi Prima sudah dihentikan sebagai agen di PT Askrindo karena ada ketidak beneran yang ditemui