Ragam
Dinilai tidak ada pengulangan, Hakim Tipikor Vonis Nihil Heru Hidayat
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat tersebut dengan alasan yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Pantausidang, Jakarta – Presiden Trada Alam Minera akhirnya divonis Nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai tidak melakukan pengulangan pada perkara korupsi Asabri terhadap perkara sebelumnya Jiwasraya.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Ignatius Eko Purwanto yang berlangsung sore hingga malam hari di ruang sidang utama lantai 1 Gedung pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Januari 2022.
Sebelumnya jaksa menuntut hukuman mati kepada Heru Hidayat tersebut dengan alasan yang bersangkutan melakukan pengulangan tindak pidana korupsi.
Heru sebelumnya juga telah dipidana Hukuman maksimal yakni dipidana Seumur Hidup dalam perkara Asuransi Jiwasraya. Sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk kembali menjatuhkan hukuman penjara.
Meskipun dalam pertimbangannya Hakim sependapat dengan argumentasi Jaksa bahwa perbuatan Heru Hidayat sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Diantaranya korupsi yang telah dinikmati senilai Rp.12,4 triliun tapi baru dapat disita atau dikembalikan hanya 2 triliun, sangat jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp.22,7 triliun.
Sedangkan menurut Hakim, dalam perkara Jiwasraya telah disita Rp.12 triliun dari tangan Heru Hidayat, dari Rp.16,7 triliun kerugian negara.
Bahkan Heru dinilai tidak memiliki empati karena tidak berusaha secara sukarela mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.*** Red
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD