Connect with us

Ragam

Direktur Komersil Pengembangan PPI Diperiksa Kejagung Korupsi Ekspor CPO

Pemeriksaan saksi dari PPI ini  untuk memperkuat pembuktian pada pemberkasan kasus dugaan
Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)

Pantausidang, Jakarta – Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) (PT PPI) berinisial AT, diperiksa Kejaksaan Agung RI sebagai saksi terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, pada Rabu, 29 Juni 2022, kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (30/6/2022).

Menurut Ketut, saksi yang diperiksa untuk 5 orang Tersangka yaitu, atas nama Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.

“Saksi yang diperiksa yaitu AT selaku Direktur Komersil dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) atau PPI , diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tuturnya.

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi dan mendapatkan bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dari PPI ini  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tandasnya.

Menurut pantauan, perkara korupsi ekspor CPO terhadap 5 tersangka berkasnya telah diserahkan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama 5 orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Ketut melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, pada Rabu, 15 Juni 2022, lalu.

Selanjutnya, berkas perkara diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18), dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka.

Primair:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Subsidiair:

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com