Connect with us

Ragam

Dirut Victorindo Inti Cemerlang Diperiksa Kejagung Perkara Korupsi Krakatau Steel

Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang berinisial VS, diperiksa terkait dengan BFC Project adalah berdasarkan database PT Krakatau Enginering

Pantausidang, Jakarta – Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang, berinisial VS yang merupakan vendor dari PT Krakatau Engineering bersama Direktur Utama PT SCG Ready Mix Indonesia, berinisial RRH di periksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebagai saksi untuk mendalami perkara Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 pada Rabu, 29 Juni 2022, kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Kamis, (30/6/2022).

 

Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut yaitu, Direktur Utama PT Victorindo Inti Cemerlang berinisial VS, diperiksa terkait yang hubungannya dengan BFC Project adalah berdasarkan database PT Krakatau Enginering yang bersangkutan sejak 2013 s.d 2016.

PT Victorindo Inti Cemerlang adalah salah satu vendor dari PT Krakatau Engineering yang menyediakan Pipa & Fitting UPVC, Matrial Stud Bolt & Dog Bolt, Railway, Travelling Rail, Paket Railway Hot Metal, Cable Electrical & Instrument, Outstanding Material, Rail Crane, Counter Sunk Bolt, Nut & Washer dan material lainnya pada seluruh area BFC Project.

 

“Dengan jumlah 68 kontrak dalam bentuk PO (Purchase Order) dengan nilai Rp 24.032.903.463 (24 Miliar Rupiah lebih) dan USD 3.795.514,33 (3,79 juta Dollar) dan jumlah yang dibayarkan PT Krakatau Engineering ke rekening PT Victorindo Inti Cemerlang sebesar Rp 30.405.674.837.-(30 Miliar Rupiah lebih),” tuturnya.

 

Selanjutnya, Ketut menambahkan, untuk saksi kedua adalah Direktur Utama PT SCG Ready Mix Indonesia, berinisial RRH.

 

“Diperiksa terkait subkon dari Kontraktor Pelaksana PT Krakatau Engineering untuk pembangunan BFC PT Krakatau Steel,” tambahnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti terkait perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” pungkasnya. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com