Connect with us

Tuntutan

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui

Jakarta, pantausidang- Terdakwa Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meyakini, suami Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah disita.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

“Jika harta benda yang ada tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama enam tahun,” ucap Jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, perbuatan Harvey Moeis juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sejumlah Rp300 triliun. Bahkan, dugaan korupsi itu diduga menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” tutur Jaksa.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Laporan itu, berjudul Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tertanggal 28 Mei 2024.

Perbuatan Harvey Moeis dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami