Ragam
Jaksa diSukabumi Tuntut Hukuman Mati 13 Terdakwa Narkotika dan 1 TPPU
Pantausidang.com, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi Jawabarat , mangajukan tuntutan kepada 14 terdakwa Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pantausidang.com, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi Jawabarat , mangajukan tuntutan kepada 14 terdakwa Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ,Leo Simanjuntak dalam rilisnya mengungkapkan, Tim JPU Kejari Sukabumi telah membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap 14 (empat belas) orang Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.Kamis (4/3/2021).
Menurut Leo, Surat Tuntutan Pidana yang dibacakan oleh Tim JPU untuk masing-masing berkas perkara yang terbagi dalam 4 (empat), yaitu
- Berkas perkara Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga , Moh Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih , Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto dan Yunan Febdiantono.
- Berkas perkara Terdakwa asal Iran Pakistan yakni Hossein Salary Rasyid dan Samiullah bin Nadir Khan
- Berkas perkara Mahmoud Salary Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Kesemuanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika, dituntut masing-masing dengan hukuman pidana mati.
- Berkas perkara Risma Ismayanti, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dituntut hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun , denda Rp. 1 milyar, subsidiair 1 tahun kurungan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin 15 Maret 2021 dengan acara pembacaan pledooi (Nota Pembelaan) dari Tim Kuasa Hukum para Terdakwa.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE


You must be logged in to post a comment Login