Ragam
Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap 2 Buronan Di Jakarta dan NTB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Leo Simanjuntak merilis kembali keberhasilan Tim Tangkap Buron atau Tim Tabur Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap 2 orang buronan secara terpisah , Kamis malam ( 4/3/2021).

Pantausidang.com, Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Leo Simanjuntak merilis kembali keberhasilan Tim Tangkap Buron atau Tim Tabur Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangkap 2 orang buronan secara terpisah , Kamis malam ( 4/3/2021).
Diantaranya Tim Tabur berhasil menangkap Moch Adhi Caesar terpidana 1 tahun 8 bulan Perkara Fiducia PT Mataram Finance, Pada Kamis pukul 19.30 WITA.
Adhi Caesar yang bertempat tinggal diPerumahan Graha Kata, Blok EH 09 Kelurahan Bug Bug Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat tersebut diketahui menghilang sejak putusan pengadilan , dia dinyatakan bersalah dalam perkara pengalihan objek fiducia sebuah kendaraan avanza.
Menurut Leo ,Moch Adhi Caesar Nugroho dinyatakan buron kemudian diintai sejak 1 Maret yang bersangkutan selalu berpindah pindah kost dan terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020, Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari Kost baru.
“Selanjutnya Terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho. S.DS. diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.” Imbuh Leo.
Sebelumnya Moch Adhi Caesar dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Mataram karena dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia yakni Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
Leo menambahkan, Adhi dinyatakan buron sejak bulan Desember 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram, setelah hakim menjatuhkan Vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp.20 juta subsidiair 4 bulan kurungan kepada Moch Adhi Caesar tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak juga merilis bahwa tim tabur kejaksaan agung juga berhasil menangkap buronan I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di Terminal Bandara Soekarno Hatta , Kamis malam Pukul 19.00Wib. ( 3/3/2021).
Warna Jalan Kramat Kosambi III Nomor I A Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut diketahui merupakan Terpidana kasus korupsi Pengadaan Eskalator Kantor Sekretariat DPRD Kab Bontang Kaltim TA 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1,3 Miliar. Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ,denda Rp50
Juta subsider 3 bulan.
Menurut leo , I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana ditangkap ketika tengah menjemput istrinya di terminal 2 Bandara Soeta.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
KPK Sita Barang Bukti Kasus Taspen Senilai Rp.20 Miliar
-
Saksi4 minggu ago
KPK Kembali Periksa Eks Dirut PT PGN Jobi Triananda
-
Ragam3 minggu ago
CBA minta Kejagung Usut Dana LPEI ke PT Bara Jaya Utama
-
Gugatan3 minggu ago
Niat Baik Berujung Laporan Polisi Pengacara Edrick Siapkan Langkah Hukum