Connect with us

Dakwaan

Ketum KNPI Haris Pertama: Kasusnya Belum Terang, Tidak Kenal Pelaku Pengeroyokan

Dalam peristiwa itu, Haris Pertama dipukul di bagian kepala belakang, dan bagian wajah. Sehingga mengalami luka pada kepala belakang dan wajah

Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebutkan bahwa kasus yang dialaminya hingga saat ini belum terang karena dia tidak mengenal para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan saat bersaksi dipengadilan sebagai saksi korban.

“Sampai saat ini (kasus ini) belum terang, karena saya tidak mengenal para tersangka,” ucap Haris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 9 Juni 2022.

Sebelumnya Haris mengungkapkan bahwa dia belum mengetahui siapa dalang pengeroyokan terhadap dirinya ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi dari pihak Polri sampai detik ini belum ada pemberitahuan ke saya tentang siapa dalang dari semua ini,” ungkapnya.

Haris juga menuturkan bahwa pihak Polri selama ini hanya memberitahukan identitas para pelaku eksekutor saja. Dimana kejelasan pelaku utama alias dalangnya belum terungkap. Sehingga atas hal itu, akhirnya dia menempuh jalur hukum di pengadilan karena mediasi tidak mendapat titik terang.

“Waktu perdamaian saya mau minta siapa yang suruh mereka, sampai sekarang belum terjawab, ya saya lanjutkan (perkaranya),” tuturnya.

Selain itu, Ketua KNPI mengaku tidak pernah kenal apalagi berurusan dengan para pelaku pengeroyokan itu. Peristiwa itu terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022.

Dalam peristiwa itu, Haris Pertama dipukul di bagian kepala belakang, dan bagian wajah. Sehingga mengalami luka pada kepala belakang dan wajah.

Perkara ini menyeret enam terdakwa antara lain, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.

Para terdakwa tersebut didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan secara terang-terangan melakukan kekerasan dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.

Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.***Muhammad Shiddiq

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com