Dakwaan
Ketum KNPI Haris Pertama: Kasusnya Belum Terang, Tidak Kenal Pelaku Pengeroyokan
Dalam peristiwa itu, Haris Pertama dipukul di bagian kepala belakang, dan bagian wajah. Sehingga mengalami luka pada kepala belakang dan wajah

Pantausidang, Jakarta – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyebutkan bahwa kasus yang dialaminya hingga saat ini belum terang karena dia tidak mengenal para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap dirinya. Hal itu disampaikan saat bersaksi dipengadilan sebagai saksi korban.
“Sampai saat ini (kasus ini) belum terang, karena saya tidak mengenal para tersangka,” ucap Haris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diikuti Pantausidang.com, Kamis, 9 Juni 2022.
Sebelumnya Haris mengungkapkan bahwa dia belum mengetahui siapa dalang pengeroyokan terhadap dirinya ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dari pihak Polri sampai detik ini belum ada pemberitahuan ke saya tentang siapa dalang dari semua ini,” ungkapnya.
Haris juga menuturkan bahwa pihak Polri selama ini hanya memberitahukan identitas para pelaku eksekutor saja. Dimana kejelasan pelaku utama alias dalangnya belum terungkap. Sehingga atas hal itu, akhirnya dia menempuh jalur hukum di pengadilan karena mediasi tidak mendapat titik terang.
“Waktu perdamaian saya mau minta siapa yang suruh mereka, sampai sekarang belum terjawab, ya saya lanjutkan (perkaranya),” tuturnya.
Selain itu, Ketua KNPI mengaku tidak pernah kenal apalagi berurusan dengan para pelaku pengeroyokan itu. Peristiwa itu terjadi di area parkir Rumah Makan Garuda, Jakarta Pusat, pada 21 Februari 2022.
Dalam peristiwa itu, Haris Pertama dipukul di bagian kepala belakang, dan bagian wajah. Sehingga mengalami luka pada kepala belakang dan wajah.
Perkara ini menyeret enam terdakwa antara lain, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Para terdakwa tersebut didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan secara terang-terangan melakukan kekerasan dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.***Muhammad Shiddiq
Dakwaan
Perkara Satelit Orbit Kemhan, Laksa TNI Purn Agus Purwoto dkk didakwa Rugikan Rp453 miliar

Pantausidang, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Kamis 2 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya (3/3) menyebutkan, agenda sidang adalah pembacaan kepada tiga terdakwa, yakni Laksda (Purn) Agus Puwoto, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas,” ujarnya.
Ahli
Kasus Impor Baja, Pengacara Terdakwa Budi Hartono Ragukan Penghitungan Kerugian Negara

Pantausidang, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Budi Hartono Linardi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.
Hal tersebut dikatakan Yonatan Christofer, SH., MH usai persidangan mendampingi Kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat malam, 24 Februari 2023.
Selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Budi Hartono, Yonatan memgaku heran lantaran dasar yang digunakan oleh Ahli BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan keyakinan dan tidak sesuai dengan faktanya.
Dakwaan
Mantan Direktur P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji Didakwa TPPU dan Gratifikasi Puluhan Miliar.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi kini menjerat Angin Prayitno Aji dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying)

Pantausidang, Jakarta – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Gatsu (Dir P2 DJP Gatsu) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akhirnya kembali dibawa ke meja hijau, Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum Pada Komisi Pembentasan Korupsi (JPU KPK) kini menjerat Angin Prayitno dengan dakwaan menerima gratifikasi dan pencucian uang (Money Laundrying).
JPU KPK menduga angin menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp8.2miliar, uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp4.3miliar, uang dolar Amerika Serikat yang nilainya setara Rp5 miliar.
You must be logged in to post a comment Login