Tersangka
KPK Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembayaran Komisi Agen di PT Jasindo
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras.
Penahanan tersebut, terhitung selama 20 hari ke depan sejak 27 Agustus 2024 hingga 15 September 2024 mendatang.
Dua orang itu adalah eks Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP). Kini, mereka menghuni di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung C1 dan Gedung Merah Putih.
“Hari ini KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 dan Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Obrolan dengan Teman Sekolah
Alex menjelaskan, kasus ini berawal saat Divisi Pemasaran dan Perbankan Jasindo melakukan kerja sama penutupan asuransi dengan beberapa pihak, salah satunya Bank Mandiri pada 2016.
Dalam penawaran yang diberikan, Bank Mandiri meminta pembayaran didasari fee based income karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi Jasindo. Namun, Alex tidak merinci perkembangan kerja sama dengan bank pelat merah itu.
Tak lama setelah upaya penjajakan itu, SHT dan TSP bertemu di acara reuni sekolah. Keduanya bercerita soal perkembangan sejak lulus, termasuk tempat mereka bekerja.
“Dari perkenalan itu, tersangka SHT (Sahata) menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” ungkap Alex.
Keduanya melakukan pertemuan untuk menindaklanjuti pembicaraan dalam reuni. SHT membawa Sejumlah pejabat Jasindo dalam pertemuan tersebut.
Salah satu isi pembicaraan tersebut soal rencana pendirian perusahaan agen asuransi yang nantinya masuk daftar dalam kesepakatan dengan Jasindo. Usai pendaftaran, SHT ingin meluaskan keagenan-nya di berbagai kantor cabang.
Alex menyebutkan, TSP mendapatkan 10% dari tiap total komisi agen.. Sementara, 90% sisanya kepada kantor cabang lain dan sebagian untuk kepentingan SHT.
TSP juga mendirikan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang penunjang asuransi yang disamarkan. Namun nama dia tidak masuk sebagai pengurus maupun pemegang saham. KPK menduga kantor itu banyak berisikan keluarganya.
Mitra Bina Selaras juga memperluas keagenan-nya di bawah kewenangan Direktorat Operasional Ritel. Perusahaan itu ternyata tidak pernah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas perbuatannya itu, KPK menggunakan pasal kerugian negara dalam kasus ini kepada dua tersangka. Taksiran kerugiannya menyentuh puluhan miliar.
“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 miliar,” tutupnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.