Saksi
Kasus Notifikasi BRI-Telkom, KPK Bidik Pelaku
Sejumlah nama telah dikantongi penyidik, sementara kerugian negara ditaksir mendekati Rp2 triliun.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih memperkuat alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp2 triliun tersebut.
“Kita tentu nanti akan telusuri individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Budi belum bersedia mengungkap identitas calon tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci. Menurut dia, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
“Untuk detailnya memang belum bisa kami jelaskan. Tentu nanti perkembangannya kami akan terus update sebagai komitmen KPK untuk terbuka dalam proses sidiknya,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat maupun pegawai di lingkungan BRI, Telkom, Telkomsel, serta perusahaan-perusahaan swasta yang terkait dengan proyek tersebut.
“Pasti nanti kami akan info ke teman-teman dari pihak BRI, dari pihak Telkom ataupun pihak-pihak lain yang tentunya atas pengetahuan para saksi dibutuhkan untuk penyidikan perkara ini,” katanya.
Dugaan Pengondisian Vendor
KPK menduga terdapat praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait layanan notifikasi perbankan tersebut. Salah satu dugaan yang tengah didalami adalah penunjukan vendor tertentu tanpa melalui mekanisme pengadaan yang semestinya.
“Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ-nya,” ujar Budi.
Objek perkara yang sedang diusut mencakup layanan notifikasi transaksi perbankan melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi perpesanan WhatsApp yang digunakan nasabah BRI.
Menurut KPK, PT Telkom Indonesia bertindak sebagai penyedia layanan dalam proyek tersebut.
“Penyedianya adalah PT Telkom,” kata Budi.
Pihaknya menduga terdapat sejumlah aturan dan prosedur pengadaan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Informasi yang beredar, proyek tersebut melibatkan sejumlah vendor penyedia layanan SMS A2P (Application-to-Person), yakni layanan pengiriman pesan otomatis dari sistem aplikasi kepada pelanggan. Dalam pelaksanaannya, Telkom disebut melibatkan anak usaha maupun mitra tertentu, termasuk operator telekomunikasi seluler.
Telkomsel menjadi salah satu pihak yang disebut terlibat dalam penyediaan layanan notifikasi tersebut.
Budi menjelaskan, mekanisme pengadaan yang ideal seharusnya diawali dengan proses perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga proses lelang yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
“Jadi proses pengadaan barang dan jasa itu idealnya ada proses perencanaan, ada proses penyusunan HPS, kemudian ada proses lelang. Lelang juga harus dilakukan secara terbuka untuk meminimalisasi adanya penunjukan pihak-pihak tertentu tanpa melalui mekanisme PBJ yang seharusnya,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai dugaan penunjukan langsung vendor tertentu, Budi belum memberikan kesimpulan. Ia menegaskan hal tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik.
“Nanti itu akan didalami apakah proses itu sudah sesuai dengan mekanisme PBJ dalam pengadaan notifikasi perbankan ini atau belum,” katanya.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Jurubicara KPK Budi Prasetyo memperkirakan volume layanan notifikasi yang menjadi objek perkara mencapai miliaran transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Untuk layanan SMS notifikasi perbankan, nasabah BRI diketahui dikenakan tarif sekitar Rp750 per pesan.
Dari hasil analisis awal, pihak KPK menduga kerugian keuangan negara yang timbul akibat berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut mencapai hampir Rp2 triliun. Nilai tersebut berasal dari penghitungan terhadap sejumlah paket pekerjaan, vendor yang terlibat, nilai kontrak, hingga dugaan manipulasi trafik dan pengondisian pengadaan.
“Dari paket pekerjaan tersebut ada beberapa mitra. Dari sejumlah vendor, paket pekerjaan, dugaan perbuatan melawan hukum, nilai proyek, hingga HPS-nya dilakukan analisis. Dari situ muncul hitungan awal kerugian keuangan negara yang mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Budi.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui seiring perkembangan penyidikan.
Latar Belakang Kasusnya
Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026. Saat mengumumkan dimulainya penyidikan, KPK menegaskan belum menetapkan tersangka karena proses masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
KPK juga menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom merupakan kasus baru yang tidak berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Hingga Kamis (25/6/2026), KPK belum mengumumkan nama maupun identitas tersangka dalam perkara pengadaan notifikasi perbankan tersebut. Penyidikan masih menggunakan Sprindik umum dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti dianggap mencukupi.
Catatan redaksi: Berdasarkan data penyidikan yang telah diumumkan KPK hingga 25 Juni 2026, belum ada nama tersangka yang diumumkan secara resmi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan BRI-Telkom. Karena itu, tidak tepat secara jurnalistik maupun hukum untuk menuliskan nama tersangka sebelum KPK mengumumkannya secara resmi. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata4 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Saksi2 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Nasional3 minggu agoMBG Lens Ungkap Kesenjangan Akses


You must be logged in to post a comment Login