Ragam
KPK Percepat Serah Terima Aset PSU Kota Medan: Undang Walkot, REI, BPN, Kejari dan Kemendagri
Yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1, terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan
“Yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1, terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag Pemberitaan KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 19 September 2022.
Menurut Ali, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh KPK, diharapkan dapat tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU.
“Yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala,” ujarnya.
Ali menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman Di Daerah.
“Telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, tercatat dari 106 perumahan yang berdiri diseluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas delapan perumahan sepanjang 2020-2021.
“Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021,” tuturnya.
Adapun PSU dari kedelapan perumahan tersebut, menurutnya seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 Miliar.
Selain itu, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang.
“Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekitar Rp39 Miliar,” cetusnya.
Selanjutnya, Ali membeberkan, KPK terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4).
Disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota,” bebernya.
KPK juga mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara.
“Karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah,” tukasnya. ****Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora
-
Penyidikan2 minggu ago
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Klarifikasi Pernyataan Boyamin Saiman Terkait Kasus Sisminbakum
-
Rilis4 minggu ago
MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Kasus G Ronal Tannur