Ragam
MA Tingkatkan Fasilitas Elektronik Atasi Kendala Persidangan Perlu Tambah Anggaran
MA sendiri sudah mengeluarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang persidangan pidana secara online. Persidangan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan
Jakarta, Pantausidang.com – Mahkamah Agung RI (MA) akan mengusahakan peningkatan fasilitas jaringan elektronik guna mengatasi kendala penyelenggaraan sidang daring atau online dan akan meminta anggaran tambahan untuk memenuhi kekurangan fasilitas dan prasarana persidangan online kedepannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi mengatakan sidang online telah diatur sesuai dengan perma, tapi teknis sesuai dengan kondisi di pengadilan, Kejaksaan serta lapas untuk keberlangsungan sidang daring atau virtual.
“Kaitan Jaksa Agung yang akan mengevaluasi persidangan pidana online. Jadi MA sendiri sudah mengeluarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang persidangan pidana secara online. Dimana persidangan secara online itu dilakukan dalam keadaan tertentu dapat dilakukan,” kata Sobandi dalam konferensi pers kepada wartawan yang diikuti oleh Pantausidang.com, di gedung Humas MA, Jum’at (3/9/2021).
Sobandi menjelaskan bahwa pada prinsipnya persidangan itu adalah persidangan langsung. Tetapi dalam keadaan tertentu itu bisa dilakukan persidangan secara elektronik atau online.
“Apakah ada tertentunya? Di Perma sudah dijelaskan termasuk salah satunya ketika masa pandemi Covid-19 yang dinyatakan oleh pemerintah dalam keadaan darurat,” jelas Karo Hukum dan Humas MA.
Selanjutnya, Sobandi menerangkan soal infrastruktur di MA dan sudah dianggarkan.
“Infrastruktur kita sudah ada anggaran. Semua pengadilan sudah menyediakan untuk pengadilan tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, melibatkan kepolisian, melibatkan LP,” ujarnya.
Mengenai infrastruktur persidangan online, Sobandi mengakui masih banyak kekurangan disana sini yang belum terpenuhi. Namun MA tetap berusaha melangsungkan persidangan ditengah kekurangan anggaran tersebut.
“Jadi memang belum seratus persen bisa kita penuhi tetapi kita upayakan semua bisa berlangsung ketika persidangan diminta untuk dilakukan secara elektronik atau online,” ungkapnya.
Karo Hukum dan Humas berharap kedepannya MA akan akan meminta tambahan anggaran untuk pemenuhan pembangunan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
“Kedepan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali nanti untuk melengkapi sarana prasarana persidangan secara elektronik tersebut,” harapnya.
Menurut Sobandi, dirinya pernah melakukan persidangan secara online dan cukup efektif. Hal itu berdasarkan pertimbangan daripada semua terpapar bila hadir dalam persidangan secara langsung.
Tetapi memang dalam beberapa perkara dibutuhkan untuk sidang offline sehingga tetap dilaksanakan.
Misal perkara Jerinx, saat dakwaan atau sidang awal online, selanjutnya saat memasuki keterangan saksi dilakukan offline.
“Kemudian pembuktian, pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” tukas Karo Hukum dan Humas MA.
Sobandi menegaskan bahwa peningkatan fasilitas tengah dilakukan agar nantinya kendala jaringan saat melakukan sidang online berlangsung lancar.
Seperti diberitakan, dalam situasi pandemi Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin sebelumnya mengeluarkan pernyataan yang memerintahkan agar pengadilan menerapkan tes PCR dalam pelaksanaan sidang di Pengadilan di wilayah Jawa – Bali.
Hal itu dikatakanya dalam keterangan melalui video medsos terkait situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid 19 Rabu, 7 Juli 2021.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, ketentuan berlaku atas status atau kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di wilayah Jawa Bali pada tanggal 7 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Syarifuddin menyatakan pada kegiatan persidangan yang tidak dapat ditunda lagi diutamakan melalui daring (online) sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.
Akan tetapi menurutnya jika persidangan secara online atau daring tidak dapat dilakukan karena terkendala teknis, pihaknya mengijinkan persidangan dapat dilakukan secara tatap muka (luring) dengan mematuhi protokol kesehatan yang cukup ketat dan wajib tes PCR 1×24 jam sebelum sidang. *** MuhammadShiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora