Daerah
Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.

Pantausidang, Jombang – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, akhirnya mengajukan hukuman masing – masing empat tahun kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupten Jombang Propinsi Jawatimur. Jumat,13 Mei 2022.
Keduanya juga didenda masing – masing Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp435 juta dan Rp107 jutaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Kuseri merupakan Koordinator penyuluh pertanian kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, sedangkan Solakhuddin merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kuseri NS, S.P. dan Terdakwa Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua kedua terdakwa,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina
You must be logged in to post a comment Login