Daerah
Mafia Pupuk, Kejari Jombang Tuntut dua terdakwa masing-masing empat tahun.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.

Pantausidang, Jombang – Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, akhirnya mengajukan hukuman masing – masing empat tahun kepada dua terdakwa perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Kabupten Jombang Propinsi Jawatimur. Jumat,13 Mei 2022.
Keduanya juga didenda masing – masing Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti masing-masing Rp435 juta dan Rp107 jutaan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, dua terdakwa yakni Kuseri dan Solakhuddin dinilai telah terbukti bersalah dalam praktek curang pupuk bersubsidi tersebut.
Kuseri merupakan Koordinator penyuluh pertanian kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang, sedangkan Solakhuddin merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Kuseri NS, S.P. dan Terdakwa Solakhuddin, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa kedua kedua terdakwa,” ujarnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Justitia4 minggu ago
Kronologi Oknum Letnan Dua TNI Membobol BRI Bertahun-tahun Senilai Rp65 Miliar