Connect with us

Ragam

Pengusaha Nakal, Pemerhati Lingkungan Hidup Fahri Lubis Berharap Menteri LHK Bertindak Tegas

Pantausidang, Jakarta – Penggiat dan Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Fahri Lubis, berharap agar Ibu Menteri LHK RI Siti Nurbaya bersama Dirjen Gak Kum Kementerian LHK RI segera turun ke lapangan di kawasan Tanjung Kalap Bumi Harjo.

Hal tersebut dikatakannya saat mengemukakan hasil monitoring survei serta aspirasi masyarakat. Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Hal tersebut, lantaran masih terdapat beberapa PBS (Perusahaan Besar Swasta) seperti PT. KPC, PT. SAP, PT. PELINDO, PT. ACL, dan lainnya yang kegiatan produksinya berada di dalam kawasan Hutan Produksi dan Kawasan PIPIB (Peta Indikatip Penundaan Izin Baru).

Menurut Fahri dengan kehadiran Ibu Menteri LHK RI sebagai langkah konkret implementasi dari sosialisasi pelaksanaan Tiga (3) Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yaitu :

(1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

(2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan

(3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan.

Penegakan hukum tidak pandang bulu, karena di wilayah tersebut ada beroperasi perusahaan plat merah, yakni PT Pelindo III yang perlu diperiksa tentang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau Izin Pelepasan Kawasan Hutan.

” Dan, apabila ternyata belum memiliki ijin dimaksud, dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan UUCK Pasal 110 A dan Pasal 110 B karena merugikan negara,” timpal Fahri.

Dirinya mengharapkan Menteri LHK RI turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan – perusahaan nakal yang enggan dan tidak mau mengurus izin di kawasan hutan, padahal barang tentu sama saja telah merugikan negara, timpalnya mencermati.


“Di Kawasan Bumiharjo, Kalap, Kelurahan Kumai Hulu merupakan Kawasan Hutan Produksi berdasarkan TGHK 1982 bahkan sampai sekarang statusnya tidak berubah tetap menjadi kawasan hutan,” ujar Fahri Lubis.

Begitupun, menurutnya berdasarkan Perda RTWRP Kalteng No.5 Tahun 2015, kawasannya juga merupakan kawasan hutan produksi Jika mengacu pada TGHK 1982, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Keputusan Menteri LHK Nomor 529 Tahun 2012 dan Perda RTRWP Kalteng No. 5 Tahun 2015.

” Patut di duga penerbitan izin HPL PT Pelindo tahun 2000 dan Sertifikat Hak Pengelolaan PT Pelindo Tahun 2001 yang diterbitkan oleh BPN Kotawaringin Barat, terindikasi tidak melalui proses izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan,” kata Fahri sewaktu diwawancarai wartawan di bilangan Jakarta Selatan, pada hari Kamis (13/10/2022).

Lebih lanjut, ungkapnya dapat dikatakan cacat administrasi dan hukum. Fahri pun berharap Ibu Menteri LHL RI dan Menteri ATR-BPN dapat mencabut Sertifikat HPL Pelindo III.

Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bunyi Pasal 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai tupoksinya.

Guna memenuhi hal dimaksud diharapkan Ibu Menteri LHK RI dan Dirjen Gakkum LHK RI mengambil langkah langkah konkrit melaksanakan tugasnya sesuai peraturan dan perundang – undangan berlaku dimaksud.

Dirinya yang merupakan selaku Penggiat LHK RI dalam hal ini menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan daerah menjamin hak masyarakat berpartisipasi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat.

” Di samping itu, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur tentang cara penyampaian pendapat di muka umum,” pungkas Fahri menandaskan pernyataan singkatnya.*** Red (Rilis)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

I am a Journalist who is working as a freelancer. I am living in jakarta, a crowded city of Indonesia. I am promoting for https://pantausidang.com

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com