Connect with us

Dakwaan

PH Sony Widjaja Nilai Pengadilan Tipikor Jakpus Tak Berwenang Adili Perkara ASABRI dan Harus Dibatalkan

“Sidang hari ini adalah sidang pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa Sony Widjaja. Kebetulan kalau kami melihat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan seminggu yang lalu. Itu kami menilai dan berpendapat terhadap terdakwa Sony Widjaja membuat suatu nota keberatan karena ada poin-poin yang memang harus perlu diuji. Diuji tata Hukum lagi sehingga kami mengambil poin-poin tertentu saja,” kata Heru usai persidangan di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).


PH Sony Widjaja Nilai Pengadilan Tipikor Jakpus Tak Berwenang Adili Perkara ASABRI dan Harus Dibatalkan

Jakarta, Pantausidang.id – Penasihat Hukum (PH) Mantan Direktur Utama PT ASABRI Sony Widjaya, Heru Buwono menilai pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ASABRI serta harus membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Timur karena penggabungan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Hal itu disampaikan Mantan Dirut PT ASABRI Letjen Purn Sony Wijaya melalui tim penasehat hukumnya yang mengajukan eksepsi dan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa dalam perkara megakorupsi PT ASABRI.

“Sidang hari ini adalah sidang pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa Sony Widjaja. Kebetulan kalau kami melihat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan seminggu yang lalu. Itu kami menilai dan berpendapat terhadap terdakwa Sony Widjaja membuat suatu nota keberatan karena ada poin-poin yang memang harus perlu diuji. Diuji tata Hukum lagi sehingga kami mengambil poin-poin tertentu saja,” kata Heru usai persidangan di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Heru melanjutkan, poin-poin itu antara lain tentang mengadili ranah pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Kemudian ada ketidak cermatan dari surat dakwaan yang dibuat secara bersamaan. Karena suatu terdakwa, surat dakwaan harus dibuat secara jelas, pasti dan tegas.

“Sementara surat dakwaan yang kami terima terhadap dakwaan Sony Widjaja dakwaannya itu yang sangat banyak menggabungkan dari beberapa terdakwa,” lanjut dia

Menurutnya, penggabungan dari 8 atau 9 terdakwa yang semula 9 terdakwa digabung menjadi 1 terdakwa. Kemudian dipotong menjadi dakwaan masing-masing.

“Menurut saya pengurusan dakwaan yang seperti itu tidak tepat didalam ketentuan KUHP,” ujarnya.

Heru mengaku klienya terkejut dirinya dijadikan terdakwa karena selaku direktur utama generasi kedua setelah Adam Damiri dia selalu menegaskan kepada seluruh bawahannya dibidang investasi agar uang prajurit harus diamankan.

Oleh karena itu, kata Heru, pihaknya membuat suatu eksepsi supaya didalam proses perkara ini berjalan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Terus terang klien kami, bapak Sony Widjaja itu dengan adanya kejadian seperti ini sangat terpukul dan sedih kenapa ini bisa terjadi,” tukasnya.

Diberitakan dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama sama dengan para terdakwa lainya melakukan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Menurut Jaksa dengan menggunakan 15 Perusahaan Manager Investasi terafiliasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com