Connect with us

Ragam

Saksi Wadir CV Ramero Akui Paket Pekerjaan SPAM adalah Jatah Direktur PDAM Langkat

ketika membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhanda Citra yang dibenarkan saksi terkait dugaan tindak Pidana korupsi suap pengadaan barang

Pantausidang, Jakarta – Saksi Wakil Direktur CV Ramero Suhanda Citra mengakui bahwa Paket Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan Tirta Dinas PUPR Anggaran DAK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 adalah jatah Paket milik Direktur PDAM Tirta Kabupaten Langkat Herman Sukendar Harahap dari Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhanda Citra yang dibenarkan saksi terkait dugaan tindak Pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar Kabupaten Langkat dengan agenda Pemeriksaan saksi terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya hanya mengetahui bahwa sebenarnya Paket SPAM di Dinas PUPR Tahun 2021 tersebut adalah jatah Paket milik saudara Herman Sukendar Harahap yang ditawarkan kepada Ahmad Zuhri Adin melalui Darmansyah,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Senin, 29 Agustus 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Menurut Suhanda dari keterangan BAP yang dibacakan Jaksa bahwa Paket SPAM Dinas PUPR Langkat tahun 2021 itu merupakan jatah dari Bupati Langkat Terbit Rencana PA kepada Herman Sukendar Harahap karena terkait kedekatan Herman sebagai orang kepercayaan dan mantan Staf Ahli Bupati Langkat tersebut.

“Saudara Herman Sukendar Harahap saya ketahui sebagai pihak yang menjadi orang kepercayaan dan mantan Staf Ahli saudara Terbit Rencana PA Bupati Langkat,” ujar Jaksa yang dibenarkan oleh Saksi Suhanda.

Namun proyek Pekerjaan itu pada kenyataannya tidak dikerjakan oleh Suhanda dari CV Ramero dan CV Wong Telu melainkan dipindah tangankan ke Subkontraktor yang bernama Ahmad Zuhri Adin.

“Namun pada kenyataannya seluruh paket pekerjaannya tersebut dilaksanakan oleh ahmad zuhri dan Rekannya,” tuturnya.

Menurut keterangan BAP Suhanda yang dibacakan Jaksa, bahwa Paket pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan jatah paket yang dimiliki Herman Sukendar Harahap Direktur PDAM Tirta Kabupaten Langkat yang kemudian ditawarkan oleh Darmansyah kepada Ahmad Zuhri Adin.

“Saya pernah bertemu dengan Ahmad Zuhri Adin diruang kerja Herman Sukendar Harahap yang menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Mampu pada saat proyek tumbasan. Dan sampai akhirnya Ahmad Zuhri bersedia untuk membeli dan mengerjakan paket pekerjaan itu. Namun dengan membayar sejumlah uang kepada Herman Sukendar Harahap untuk besaran uang yang harus dibayar saya tidak mengetahui,” terang Jaksa dalam keterangan BAP yang dibenarkan saksi.

Namun, Suhanda menyatakan tidak mengetahui berapa besaran nilai jual proyek tersebut antara Herman melalui Darmansyah kepada Ahmad Zuhri Adin.

“Saya nggak tahu, Pak,” ungkap Saksi Suhanda.

Menurut pemberitaan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

Selain Terbit Perangin Angin ada empat orang Terdakwa lainnya yaitu, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhanda Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor), serta Terdakwa pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Diduga ada permintaan persentase fee oleh terdakwa TRP melalui terdakwa ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Sehingga dari hal tersebut, Muara Peranginangin, diketahui telah memenangkan paket proyek senilai Rp 4,3 miliar melalui beberapa perusahaannya. Kemudian, Muara memberikan fee senilai Rp 786 juta secara tunai.

Atas perbuatannya itu, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com