Connect with us

Ragam

Saksi Wadir CV Ramero Akui Paket Pekerjaan SPAM adalah Jatah Direktur PDAM Langkat

ketika membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhanda Citra yang dibenarkan saksi terkait dugaan tindak Pidana korupsi suap pengadaan barang

Pantausidang, Jakarta – Saksi Wakil Direktur CV Ramero Suhanda Citra mengakui bahwa Paket Pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan Tirta Dinas PUPR Anggaran DAK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021 adalah jatah Paket milik Direktur PDAM Tirta Kabupaten Langkat Herman Sukendar Harahap dari Bupati Langkat Terbit Rencana Parangin Angin.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhanda Citra yang dibenarkan saksi terkait dugaan tindak Pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar Kabupaten Langkat dengan agenda Pemeriksaan saksi terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya hanya mengetahui bahwa sebenarnya Paket SPAM di Dinas PUPR Tahun 2021 tersebut adalah jatah Paket milik saudara Herman Sukendar Harahap yang ditawarkan kepada Ahmad Zuhri Adin melalui Darmansyah,” ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti Pantausidang.com, Senin, 29 Agustus 2022.


Menurut Suhanda dari keterangan BAP yang dibacakan Jaksa bahwa Paket SPAM Dinas PUPR Langkat tahun 2021 itu merupakan jatah dari Bupati Langkat Terbit Rencana PA kepada Herman Sukendar Harahap karena terkait kedekatan Herman sebagai orang kepercayaan dan mantan Staf Ahli Bupati Langkat tersebut.

“Saudara Herman Sukendar Harahap saya ketahui sebagai pihak yang menjadi orang kepercayaan dan mantan Staf Ahli saudara Terbit Rencana PA Bupati Langkat,” ujar Jaksa yang dibenarkan oleh Saksi Suhanda.

Namun proyek Pekerjaan itu pada kenyataannya tidak dikerjakan oleh Suhanda dari CV Ramero dan CV Wong Telu melainkan dipindah tangankan ke Subkontraktor yang bernama Ahmad Zuhri Adin.

“Namun pada kenyataannya seluruh paket pekerjaannya tersebut dilaksanakan oleh ahmad zuhri dan Rekannya,” tuturnya.

Menurut keterangan BAP Suhanda yang dibacakan Jaksa, bahwa Paket pekerjaan tersebut sebenarnya merupakan jatah paket yang dimiliki Herman Sukendar Harahap Direktur PDAM Tirta Kabupaten Langkat yang kemudian ditawarkan oleh Darmansyah kepada Ahmad Zuhri Adin.

“Saya pernah bertemu dengan Ahmad Zuhri Adin diruang kerja Herman Sukendar Harahap yang menjabat sebagai direktur PDAM Tirta Mampu pada saat proyek tumbasan. Dan sampai akhirnya Ahmad Zuhri bersedia untuk membeli dan mengerjakan paket pekerjaan itu. Namun dengan membayar sejumlah uang kepada Herman Sukendar Harahap untuk besaran uang yang harus dibayar saya tidak mengetahui,” terang Jaksa dalam keterangan BAP yang dibenarkan saksi.

Namun, Suhanda menyatakan tidak mengetahui berapa besaran nilai jual proyek tersebut antara Herman melalui Darmansyah kepada Ahmad Zuhri Adin.

“Saya nggak tahu, Pak,” ungkap Saksi Suhanda.

Menurut pemberitaan, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 yang mematok fee 15 persen dari nilai proyek paket pekerjaan pada Dinas PUPR senilai Rp 4,3 miliar.

Selain Terbit Perangin Angin ada empat orang Terdakwa lainnya yaitu, Iskandar PA (Kepala Desa Balai Kasih) yang juga saudara kandung Bupati, Marcos Suryadi Abdi (swasta/kontraktor), Shuhanda Citra (swasta/kontraktor), dan Isfi Syafitri (swasta/kontraktor), serta Terdakwa pemberi suap, Muara Perangin Angin (swasta/kontraktor).

Diduga ada permintaan persentase fee oleh terdakwa TRP melalui terdakwa ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Sehingga dari hal tersebut, Muara Peranginangin, diketahui telah memenangkan paket proyek senilai Rp 4,3 miliar melalui beberapa perusahaannya. Kemudian, Muara memberikan fee senilai Rp 786 juta secara tunai.

Atas perbuatannya itu, sebagai pemberi Muara Perangin-angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Ragam

Selebgram AP Tipu Teman Sendiri, Begini Kronologisnya

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi jelaskan kronologi penangkapan selebgram AP

Pantausidang, Jakarta Barat – Selebgram AP alias Akbar tipu rekannya sendiri dengan modus pejualan mobil. Hasil penyelidikan,  terungkap fakta bahwa mobil yang ditawarkan tidak pernah ada alias fiktif.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, AP alias Akbar menghubungi rekannya inisial AL alias Leo yang menjadi korban dalam kasus ini.

Saat itu, AL ditunjukkan foto-foto mobil Toyota Land Cruser dan Mercedes-Benz G-Class G63 ditunjukkan kepada kroban.

“Foto aja. (Mobil) tidak pernah ada alias fiktif,” kata Syahduddi saat konfrensi pers, Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menerangkan, AP membujuk dengan iming-iming harga murah dan surat-surat lengkap supaya korban tertarik untuk membeli. Syahduddi mengatakan, korban mentransfer uang ke rekening atas nama Ajudan Pribadi alias Akbar.

Adapun, jumlahnya Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Itu bujuk rayu untuk menarik minat korban untuk bisa transfer uang dengan jual mobil harga murah. Padahal mobil tidak pernah ada,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihanya turut menyita tangkapan layar di telepon genggam, print out mutasi rekening dan bukti transfer serta foto-foto mobil sebagai barang bukti.

“Sejauh ini, laporan baru satu orang yang menjadi korban. Dia adalah AL alias Leo. Korban baru satu yang melapor, sampai rilis korban baru 1. Pelaku dan korban ada hub pertemanan,” ujar dia.

AP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti permulaan.

Kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi rekannya dengan maksud menawarkan dua unit mobil mewah yakni Toyota Land Cruser keluaran tahun 2019 seharga Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G-Class G63 buatan tahun 2021 seharga Rp 950 Juta.

Saat itu, korban inisial AL alias Leo tertarik untuk membeli. Pembayaran dilakukan via rekening atas nama tersangka secara bertahap.

Adapun, korban mentransfer uang Rp 400 juta dan Rp 750 juta pada 6 Desember 2021 serta sisanya Rp 200 juta pada 14 Desember 2021.

“Setelah melakukan pembayaran ternyata mobil tak pernah ada,” ucap Kapolres Jakbar.

Syahduddi mengungkapkan, korban sendiri melalui penasihat hukum telah melakukan somasi terhadap Ajudan Pribadi. Namun, tak kunjung ditanggapi. Akhirnya, korban menempuh jalur hukum.

Menurutnya selama proses penyelidikan Ajudan Pribadi telah dipanggil sebanyak 2 kali. Namun, tak pernah memenuhi panggilan.

“Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa tersangka,” ujar dia.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. “Ancaman pidana selama 4 tahun,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, selebgram akun instagram @Ajudan_pribadi als Akbar ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Korban dilaporkan mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rrp 1,3 miliar.

Kasat Reskim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan selebgram berinisial A tersebut.

“Kita telah amankan 1 orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram,” ujarnya, Selasa (14/3/2023)*** Jum (sumber Polres Metoe Jakarta Barat).

Continue Reading

Ragam

Prof. Satyanegara Terus Kejar Keilmuan Genomics

Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K)

Pantausidang, Jakarta – Dokter ahli bedah saraf senior di Indonesia Prof. DR. Dr. Satyanegara, Sp.BS (K) mengaku terus mengejar, mempelajari Genomics atau bidang yang mempelajari genome, pemahaman mengenai suatu organisme bekerja, serta interaksi antar gen dan pengaruh lingkungan terhadapnya.

“Saya berusaha untuk terus mengejar (aplikasi medis, genomics), minimal (saya) mengenal dulu. Kemudian, (ada) satu pemikiran, satu view terhadap kemajuan ilmu kedokteran, khususnya genomics medicine,” ujar Satyanegara mengatakan kepada Redaksi di ruang kerjanya, Rumah Sakit Satya Negara, Sunter, Selasa (14/3/2023).

Genome adalah materi genetik yang menjadi cetak biru atau rancangan dari suatu mahluk hidup. Informasi ini diwariskan secara turun temurun dan tersimpan dalam DNA, atau pada beberapa jenis virus, dalam RNA. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran dan penyelikan terhadap genomics, perlu kegiatan riset yang sungguh-sungguh.

Continue Reading

Ragam

Menjual Tanah Pemko Medan, Rosnani Siregar Minta Keadilan

Rosnani Siregar Meminta Keadilan

Pantausidang, Medan – Perkara penipuan penjualan tanah Pemko Medan di kawasan Jalan Flamboyan (persisnya di jalan tembus ke Medan Permai dan Stella Raya-Kecamatan Medan Tuntungan) yang bergulir dan sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan No: LP/1527/K/VIII/2021/SPKT Restabes Mean tanggal 6 Agustus 2021 dengan pelapor Rosnani Siregar, sampai hari ini masih terus bergulir dan dua orang telah ditetapkan tersangka dan sudah ditingkatkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama E dan AM.

Rosnani Siregar melaporkan kedua tersangka karena telah melakukan penipuan dengan menjual tanah seluas 20 hektar dengan harga perjanjian Rp 1,2 Miliar. Tergiur dengan luas tanah strategis tersebut yang kemudian diketahui milik Pemko Medan, Rosnani Siregar membuat kesepakatan dihadapan akte notaris dan bersepakat membuat perjanjian jual beli. Rosnani Siregar mulai melakukan pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun.

“Sampai tersangka dilaporkan karena telah melakukan penipuan dan menjual tanah yang ternyata milik Pemko Medan, saya sudah melakukan pembayaran dengan menggunakan kwitansi dan sebagian ditransfer jumlahnya mencapai Rp 825 juta lebih, kalau dihitung dengan yang tidak menggunakan kwitansi sudah mencapai Rp 1 Miliar,” kata Rosnani Siregar saat melakukan konfrensi pers di Warkop Jurnalis Medan, Jalan H Agus Salim, Medan, Senin (6/3/2023).

Karena dilaporkan melakukan penipuan, lanjut Rosnani Siregar tersangka AM melakukan gugatan perdata kepada Rosnani Siregar karena dianggap telah melakukan wan prestasi dan sidangnya tinggal menunggu putusan Pengadilan.

“Rencananya, Rabu (8/3/2023) Pengadilan Negeri Medan akan membacakan putusan terkait perkara perdata ini. Terus terang, sampai hari ini tersangka AM yang saya laporkan tidak pernah hadir di persidangan, kami meminta keadilan kepada aparat penegak hukum agar dibukakan jalan kebenaran. Karena tanah yang diperjualbelikan ternyata tanah milik Pemko Medan,” tandas Rosnani Siregar.

Saat ditanya terkait awal mula kenapa tergiur membeli tanah tersebut, Rosnani Siregar menyampaikan bahwa kakak kandungnya sendiri yang membawa AM dan A menawarkan tanah tersebut dan menunjukkan lokasinya. Pada waktu itu, tanah yang ditunjuk tersangka ini belum ada plank yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Pemko Medan.

“Setelah melakukan pembayaran beberapa kali, saya baru sadar kalau saya sudah ditipu oleh kakak kandung saya sendiri bersama AM dan E, lalu saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Dan saya berharap pelaku diproses secara hukum agar tidak ada lagi korban lainnya yang tertipu,” pungkasnya.*** Diurnawan

Continue Reading

Facebook

Tag

Covid-19

[QCLDCOVID19-WIDGET title_widget=”Worldwide” land=”” confirmed_title=”Kasus” deaths_title=”Meninggal Dunia” recovered_title=”Sembuh”]

[QCLDCOVID19-TICKER country="Indonesia" ticker_title="Indonesia" style="horizontal" confirmed_title="Terkonfirmasi" deaths_title="Meninggal Dunia" recovered_title="Sembuh"]