Rilis
Hanya Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika
Medan, pantausidang- Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tuntut mati 16 terdakwa narkotika yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK (peninjauan kembali). Baru-baru ini, JPU Kejari Serdang Bedagai menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (26 September 2023). Dimana, 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor

