Rilis
Hanya Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika
Medan, pantausidang- Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tuntut mati 16 terdakwa narkotika yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK (peninjauan kembali). Baru-baru ini, JPU Kejari Serdang Bedagai menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (26 September 2023). Dimana, 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
-
Ragam4 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Internasional4 minggu ago
Pengusaha Mapan Berbagi Nasihat Strategis untuk Sukses Berbisnis
-
Rilis4 minggu ago
Dirut PT EKI Sesalkan KPK Tak Periksa Anggota TNI Soal Kasus Dugaan Korupsi APD