Rilis
Hanya Sepekan, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Perkara Narkotika
Medan, pantausidang- Dalam sepekan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tuntut mati 16 terdakwa narkotika yaitu Kejari Sergai dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa serta Kejari Asahan 3 terdakwa.
Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Selasa (3/10/2023) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, total hingga September 2023, Kejati Sumut sudah menuntut mati 73 terdakwa perkara narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang telah disidangkan di wilayah hukum Kejati Sumut.
“Sebagian dari perkara ini sudah inkrah dan sebagian lagi masih proses banding dan PK (peninjauan kembali). Baru-baru ini, JPU Kejari Serdang Bedagai menuntut mati 9 terdakwa pengantar (kurir) sabu jaringan internasional seberat 50 Kg,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, tuntutan hukuman mati itu berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (26 September 2023). Dimana, 9 terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim

