Ragam
Jampidum: Jaksa Jaga Keharmonisan Hidup Masyarakat dalam Proses Penegakan Hukum
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI
Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan kehadiran Jaksa ditengah masyarakat harus dapat menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dalam proses penegakkan hukum pada jum’at, 15 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Jampidum saat mengabulkan tiga perkara penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif setelah 3 permohonan restorative justice itu disetujui.
“Kehadiran Jaksa dalam proses penegakan hukum sangat diharapkan karena Jaksa perlu memahami profil tersangka, profil korban, dan bagaimana membuat situasi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Sabtu, (16/7/2022).
Fadil Zumhana menyatakan, Jaksa diharapkan dapat hadir dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dalam proses penegakan hukum.
Kemudian, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tuturnya.
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI.
Dalam ekspose tersebut yang dilakukan secara virtual, turut hadir Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Jampidum menjelaskan terkait 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, Tersangka Benny Karmil Sitepu dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, Tersangka Harjono Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ketiga, Tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Fadil Zumhana mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf, dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Fadil Zumhana, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi PT Taspen
-
Ragam4 minggu ago
Demo makin marak KPK siapkan Antisipasi
-
Dakwaan3 minggu ago
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
-
Vonis4 minggu ago
Budi Said Crazy Rich Asal Surabaya divonis 15 Tahun Penjara