Ragam
Jampidum: Jaksa Jaga Keharmonisan Hidup Masyarakat dalam Proses Penegakan Hukum
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan kehadiran Jaksa ditengah masyarakat harus dapat menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dalam proses penegakkan hukum pada jum’at, 15 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Jampidum saat mengabulkan tiga perkara penghentian perkara berdasarkan keadilan Restoratif setelah 3 permohonan restorative justice itu disetujui.
“Kehadiran Jaksa dalam proses penegakan hukum sangat diharapkan karena Jaksa perlu memahami profil tersangka, profil korban, dan bagaimana membuat situasi harmonis dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, Sabtu, (16/7/2022).
Fadil Zumhana menyatakan, Jaksa diharapkan dapat hadir dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat dalam proses penegakan hukum.
Kemudian, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
“Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tuturnya.
Jampidum menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif setelah disetujui lebih dahulu oleh Jaksa Agung RI.
Dalam ekspose tersebut yang dilakukan secara virtual, turut hadir Jampidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Jampidum menjelaskan terkait 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Pertama, Tersangka Benny Karmil Sitepu dari Kejaksaan Negeri Karo yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kedua, Tersangka Harjono Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ketiga, Tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Fadil Zumhana mengungkapkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf, dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Fadil Zumhana, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
“Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq
Ragam
Bertemu Ketua RW se Jakbar, Kapolda pesan Pertahankan Budaya Lokal

Pantausidang, Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro bersama dengan Polres Jakarta Barat menggelar pertemuan dengan para ketua rukun warga (RW) se-Jakarta Barat.
Acara yang bertajuk ‘Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat’ tersebut berlangsung di Grand Ballroom Hao Di Fang Season City, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).
Kapolda metro jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan RW sangat berperan penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ada.
Ragam
Lembur Tak Dibayar, Pemerintah Turun Tangan
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022

Pantausidang, Jakarta —Pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa PT SAI Apparel Idustries di Grobogan, Jawa Tengah, terkait video viral pekerja yang tidak dibayar gaji lemburnya. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (3/2/2023).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, hasil pemeriksaan Tim di lapangan benar terjadi ada adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India a.n Shanji.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (4/3/2023).
Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.
Ragam
Kapoldasu : Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban.l

Pantausidang, Medan – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, merupakan kewajiban.
Kapoldasu mengatakan hal itu saat memberi sambutan pada acara penganugerahan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,di Medan Kamis (2/2).
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei kepatuhan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, 19 Polres di bawah kepemimpinan Irjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut meraih zona hijau.
“Kita harus mau. Anda tidak tahu bahwa ini adalah kewajiban kita untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya dihadapan para kapolres di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Nomor 3 Medan .
You must be logged in to post a comment Login