Connect with us

Ragam

Direktur BKP dan Merchandise Manager SBL diperiksa Korupsi Minyak Goreng

Ketut mengungkapkan, kedua saksi itu adalah Direktur PT Bina Karya Prima berinisial JR dan Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari berinisial ESP

Pantausidang, Jakarta – Direktur PT Bina Karya Prima (PT BKP) dan Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari (PT SBL) dipanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng atau Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya Januari 2021 – Maret 2022.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk 5 orang tersangka.

“Atas nama 5 orang Tersangka yaitu, Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH,” kata Ketut kepada wartawan, Jum’at, (15/7/2022).

Ketut menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi.

“Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelasnya.

Secara rinci, Ketut mengungkapkan, kedua saksi itu adalah Direktur PT Bina Karya Prima berinisial JR dan Merchandise Manager PT Supra Boga Lestari berinisial ESP.

Kedua saksi itu diperiksa dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

“Diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ungkapnya.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi dan bukti terkait perkara korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tukasnya.

 

Sekedar informasi, pada Selasa 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan 4 tersangka kasus tersebut yaitu, IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

Tersangka kedua adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Keempat, PTS selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas. Dan kelima Tersangka LCW alias WH.

 

Menurut Kejagung, perkara ini berawal dari proses penyelidikan sebagai respons penegakan hukum atas kelangkaan minyak goreng, salah satu komoditas turunan CPO.

 

Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng saat ini menjadi fokus penyidikan. Yaitu, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Proses penyidikan dilakukan tim Jampidsus yang memeriksa 5 pejabat internal di Kemendag pada Selasa, 12 April 2022.

 

Menurut Kapuspenkum, pada Rabu, 13 April 2022, kejagung meminta keterangan 4 pejabat di Kemendag sebagai saksi yaitu, DR, AF, B, dan CS.

 

Saksi DR, mengacu pada nama Dina Rahmayani. Diperiksa selaku anggota verifikator di Kemendag. Sedangkan AF, adalah Almira Fauzia yang diperiksa sebagai Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan Tanaman di Kemendag.

 

Saksi B, mengacu pada nama Berta yang diperiksa sebagai Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim di Kemendag. Terakhir CS, adalah Cindy Syahnta, yang diperiksa selaku anggota verifikator di Kemendag.

 

Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan 5 orang Tersangka. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com