Saksi
Kejagung Setujui 6 Kasus Restorative Justice, Termasuk Penadahan Motor Tanpa STNK di OKI

Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara mekanisme restorative justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 29 April 2025.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang melibatkan perkara penadahan sepeda motor.
Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm), warga Desa Catur Tunggal, Mesuji Makmur, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP setelah membeli sepeda motor Honda Beat dari seseorang tanpa surat kepemilikan resmi.
Motor tersebut diketahui milik korban Dadang Herman, yang sebelumnya dipinjam oleh Saksi Solihin dan kemudian dijual kepada Agus dengan iming-iming harga murah dan pembayaran sebagian dengan handphone.
Meski tindakannya memenuhi unsur pidana penadahan, proses mediasi antara tersangka dan korban menunjukkan hasil yang positif. Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sementara korban memaafkan dan meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan.
Kejaksaan Negeri OKI pun mengajukan permohonan Restorative Justice kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), yang akhirnya disetujui oleh JAM-Pidum.
“Kami melihat kasus ini dari perspektif keadilan restoratif. Tersangka belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan korban telah memaafkan secara tulus. Proses hukum tidak perlu dilanjutkan jika tidak membawa manfaat lebih besar,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
Tak hanya itu, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lain untuk diselesaikan lewat keadilan restoratif, yakni Wayan Johan, kasus pencurian (Pasal 362 KUHP), Kejari OKI.
kemudian, Sulaiman alias Entus dalam kasus penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP), Kejari OKI. Lalu, Maha Tarip alias Ujang Gepek – pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP), Kejari Banyuasin.
Selain itu, Andi Dayumurti dalam kasus pencurian (Pasal 362 KUHP), Kejari Kulonprogo, dan Atib alias Beler kasus penipuan/penggelapan (Pasal 378 atau 372 KUHP), Kejari Kabupaten Tangerang.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang menekankan penyelesaian hukum secara damai dan berkeadilan, selama memenuhi kriteria.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.