Saksi
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Fee Batu Bara Kukar, Direktur PT Alamjaya Barapratama Diperiksa
Penyidik mendalami dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pada Rabu (1/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang berasal dari perusahaan tambang yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap:
1. Christianto selaku Direktur PT Alamjaya Barapratama;
2. Perwakilan PT Alamjaya Barapratama;
3. Perwakilan PT Bara Kumala Sakti.
“Hari ini Rabu (1/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme operasional perusahaan, produksi batu bara, hingga dugaan pemberian fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Pengembangan perkara Rita Widyasari
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara, yakni:
PT Sinar Kumala Naga (SKN);
PT Alamjaya Barapratama (ABP);
PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengurus perusahaan untuk mendalami operasional pertambangan, data produksi, hingga mekanisme pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari.
Nama-nama tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara;
PT Sinar Kumala Naga (korporasi);
PT Alamjaya Barapratama (korporasi);
PT Bara Kumala Sakti (korporasi).
KPK menduga praktik gratifikasi dilakukan melalui pemberian fee berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara. Dugaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari.
Hingga kini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi dari kalangan perusahaan pertambangan guna melengkapi pembuktian, menelusuri aliran dana, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Pledoi4 minggu agoJPU Tegaskan Kasus Nadiem Bukan Politik
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO


You must be logged in to post a comment Login