Connect with us

Saksi

Pasca Periksa Dito Ariotedjo KPK Kembali Panggil Bos Maktour 

Published

on

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari biro perjalanan haji dan KJRI Jeddah guna menguatkan pembuktian perkara dan melengkapi berkas para tersangka kasus Kuota Haji 2023–2024

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024. Pada Rabu (1/7), penyidik memeriksa sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang berasal dari penyelenggara perjalanan ibadah haji dan unsur Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Namun, satu saksi, Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang berada di luar negeri.

“Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi Saudara FHM konfirm tidak dapat hadir, karena sedang tidak berada di dalam negeri. Sedianya pemeriksaan dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan atas keempat tersangka dalam perkara ini.” ujar Budi Prasetyo via pesan medsos. Rabu, 1 Juli 2026.

Sementara itu, tiga saksi yang hadir ialah Hud Rifki Assegaf, Direktur PT Madani Prabu Jaya, yang tiba pukul 10.05 WIB, Ulfaiza, karyawan Maktour Travel, pada pukul 09.43 WIB, serta M. Lutfi Makki, yang pernah bertugas sebagai PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021–2024, pada pukul 09.53 WIB.

Dua saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa adalah Artha Hanif, Direktur PT Thayiba Tora, dan Ali Makki, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.

Latar Belakang Kasusnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Namun, KPK menduga terjadi perubahan skema pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan tersebut diduga membuka ruang penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus serta pemberian keuntungan kepada sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Dalam penyidikan yang berjalan, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:

Yaqut Cholil Qoumas;

Ishfah Abidal Aziz;

Ismail Adham; dan

Asrul Azis Taba.

Menurut KPK, dua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif mengupayakan penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keduanya juga diduga melakukan pertemuan dengan penyelenggara negara untuk mengubah skema pembagian kuota, sehingga diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending