Vonis
Nadiem Divonis Sepuluh Tahun Penjara Korupsi
Hakim membebaskan Nadiem dari dakwaan primer, namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider. Putusan diwarnai dissenting opinion satu hakim anggota
Jakarta, pantausidang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (30/6), majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila aset terdakwa tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis juga memerintahkan Nadiem tetap berada dalam tahanan.
Terhadap barang bukti, hakim menetapkan 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik digunakan untuk perkara lain atas nama Zuristan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara barang bukti berupa uang dan aset lainnya dirampas untuk negara. Nadiem juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Diwarnai Dissenting Opinion
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pertimbangannya, Andi Saputra menilai rangkaian alat bukti yang diajukan di persidangan belum mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat yang kuat antara kebijakan yang diambil Nadiem saat menjabat menteri dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Menurutnya, penandatanganan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi.
Hakim juga menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain itu, percakapan dalam grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat menteri dinilai belum dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari meeting of minds atau kesepakatan melakukan tindak pidana.
Dalam kesimpulannya, Andi Saputra menyatakan unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat) tidak terbukti secara meyakinkan. Ia juga menilai kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan masuknya tambahan modal ke PT GoTo merupakan tiga peristiwa yang tidak memiliki hubungan kausal yang cukup kuat.
Atas dasar itu, Andi Saputra berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan primer maupun subsider serta dipulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, JPU menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jaksa juga meminta agar kekayaan Nadiem senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah turut dibebankan sebagai pemulihan kerugian negara, sehingga total nilai yang diminta mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim, tuntutan pidana penjara dikurangi menjadi 10 tahun dan pidana tambahan uang pengganti yang dikabulkan terbatas sebesar Rp809,597 miliar. Tidak seluruh tuntutan JPU mengenai kekayaan yang dianggap tidak wajar dikabulkan majelis hakim. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Pledoi4 minggu agoJPU Tegaskan Kasus Nadiem Bukan Politik
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO


You must be logged in to post a comment Login