Connect with us

Saksi

KPK Periksa Eks Direktur Operasi PT Brantas Abipraya

Published

on

Penyidik mendalami dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait proyek pembangunan gedung yang diduga merugikan keuangan negara Rp35,7 miliar

Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/7). Saksi yang dipanggil ialah Syarif, yang menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya pada periode 2015–2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Hari ini Rabu (01/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Syarif, Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya Tahun 2015–2020,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses pelaksanaan proyek, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan selama pembangunan gedung berlangsung.

Empat orang telah menjadi tersangka

Kasus ini merupakan penyidikan yang dimulai KPK sejak 2023. Setelah melalui proses penyelidikan dan penghitungan kerugian negara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp35,7 miliar berdasarkan hasil audit.

Keempat tersangka tersebut adalah:

Mokh Sukiman (MS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan;

Herman Dwi Haryanto (HDH), General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019;

Ahmad Aunur Bahri (AAB), pihak swasta selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama;

Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemeriksaan terhadap Syarif diharapkan dapat memperjelas peran para pihak dalam pelaksanaan proyek, termasuk mekanisme pengendalian pekerjaan di lingkungan PT Brantas Abipraya selama proyek berlangsung. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. *** ( AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Cuaca Hari Ini

Trending