Praperadilan
ARUKKI Gugat Praperadilan Kapolda Soal Firli Bahuri
Organisasi masyarakat aliansi rakyat unthk keadilan dan kesejahteraan (ARRUKI) menilai penanganan perkara Firli Bahuri tidak memberikan kepastian hukum dan meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan.
Jakarta, pantausidang – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.
Sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan pada Senin, 22 Juni 2026. Namun, persidangan ditunda hingga 6 Juli 2026 setelah pihak Termohon, Polda Metro Jaya, tidak menghadiri persidangan.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, mengatakan organisasinya mengajukan praperadilan karena menilai perkara Firli Bahuri belum menunjukkan kepastian hukum meski status tersangka telah ditetapkan sejak 2023.
“Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada penuntut umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung dan tidak ada kepastian hukum,” kata Marselinus Edwin Hardian dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Menurut Marselinus, Firli Bahuri dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
ARUKKI juga membandingkan penanganan perkara Firli Bahuri dengan perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Menurut organisasi tersebut, kedua tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas dasar itu, ARUKKI meminta aparat penegak hukum menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat untuk satu pihak dan cepat untuk pihak lainnya. Jika Roy Suryo dan dr. Tifa dapat ditahan, maka Firli Bahuri juga harus diperlakukan sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum, apalagi sudah berstatus tersangka sejak 2023,” ujar Marselinus Edwin Hardian.
Melalui gugatan praperadilan tersebut, ARUKKI berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan, memenuhi petunjuk yang diperlukan, serta melimpahkan perkara ke penuntut umum agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan ARUKKI maupun pernyataan organisasi tersebut. *** (Red – Rud)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy2 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Wisata4 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat
-
Saksi2 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Saksi2 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET


You must be logged in to post a comment Login