Tersangka
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB
Tindakan merubah spesifikasi Shelter Tsunami tanpa dasar ilmiah harus tahan gempa 9 Skala Richter justru dibangun dengan kualitas rendah
Bangunan Hancur Kena Gempa
Selain melakukan perubahan design, ternyata Nirmala juga menurunkan spesifikasi antara lain: Menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter.
Padahal dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter.
“Namun ternyata mengubahnya dengan hanya mengikat di sekeliling bangunan saja,” ucapnya.
Kemudian Nirmala juga melakukan pengurangan jumlah tulangan dalam kolom, yaitu pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40.
Kondisi tersebut, menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa.
Akibatnya, ketika gempa bumi melanda Lombok pada 2018, bangunan ini rusak parah dan tidak berfungsi sebagai tempat perlindungan.
Lebih parah lagi, dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk pelelangan proyek belum mendapat persetujuan resmi dari konsultan perencana PT Qorina,
Juga persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Meski mengetahui hal ini, proyek tetap berlanjut hingga menimbulkan kerusakan serius dan pemborosan anggaran.
KPK menyebutkan, nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp23.268.000.784,00 termasuk pengawasan dan pengelolaan.
Sehingga atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp18,4 miliar.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berubah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Tersangka4 minggu agoKPK Tetapkan Dua Pengusaha Travel Haji Ismail Adham dan Asrul Azis Taba Tersangka


You must be logged in to post a comment Login