Connect with us

Ragam

Perluas pemenuhan rasa Keadilan Masyarakat, Kejagung segera luncurkan Kampung Restoratif Justice

apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin telah memerintahkan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana untuk membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ), agar kehadiran jaksa di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Jaksa Agung.

Menurutnya, salah satu contoh penegakan hukum yang tidak mampu menyerap rasa keadilan yang tumbuh di dalam masyarakat adalah kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Karawang, dimana tuntutan jaksa tersebut nampak sekali telah mengabaikan rasa keadilan dan kemanfaatan sehingga menimbulkan kegaduhan.

“Oleh karenanya saya minta kepada Kajati dan Kajari untuk mencermati rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat. Salah satu tolok ukur terpenuhinya rasa keadilan adalah ketika penegakan hukum yang dilakukan diterima dan dirasa manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya mengenai penerapan keadilan restoratif, Jaksa Agung menyampaikan bahwa sejak diterbitkan sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 tercatat sebanyak 13 perkara berhasil diselesaikan dengan RJ di lingkungan Kejati Jawa Barat, dan disambut baik oleh masyarakat.

“Apabila terdapat perkara yang menarik perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, segera ambil langkah taktis secara cepat dengan mengedukasi dan menjelaskan duduk perkara melalui media massa, sehingga masyarakat mengerti dan mendukung langkah Kejaksaan menuntaskan perkara tersebut di pengadilan,” ujarnya.

Jaksa Agung menambahkan, RJ sebagai salah satu alternatif penyelesaian hukum menuai respon masyarakat yang sangat positif.
Dan dengan pertimbangan kemanfaatan bagi masyarakat , maka lingkup dan cakupan RJ dirasa perlu diperluas. sehingga Dia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk membentuk Kampung Restoratif Justice.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, perintah Jaksa Agung adalah mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dengan pendekatan kearifan lokal.

“ Restorative justice ini adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Selain itu, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.***

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com