Connect with us

Ragam

MA konsisten membina Hakim peradilan Agama

Ketua MA berharap agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kepercayaan publik (public trusth) terhadap Peradilan Agama.

Pantausidang, Jakarta – Kamis, 23 Desember 2021, Badan Peradilan Agama (Badilag) melaksanakan kegiatan bedah berkas perkara ekonomi syariah secara online. Kegiatan tersebut selaras dengan arahan YM Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rapat pleno kamar tahunan ke-10 Mahkamah Agung di Bandung propinsi Jawabarat.

Ketua MA sebelumnya menyatakan, ekspektasi publik mulai bergeser pada kualitas dan konsistensi putusan, terhadap peradilan di Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Direktur Jenderal Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. mengemukakan Ketua MA berharap agar melalui kegiatan ini terjadi peningkatan kepercayaan publik (public trusth) terhadap Peradilan Agama.

Menurut Aco penyelenggaraan Badilag merupakan kegiatan pembinaan secara rutin untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparatur peradilan dalam permasalahan teknis yustisial.
Pada sesi pengantar, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. sebagai moderator memaparkan kasus posisi perkara ekonomi syariah yang dibedah. Pada pokoknya, perkara ini adalah perkara perlawanan atas eksekusi hak tanggungan yang di dalam akadnya terdapat klausula arbitrase (arbitration clause).

Menurutnya majelis hakim tingkat kasasi, dalam pertimbangannya, menyatakan perlawanan atas eksekusi hak tanggungan merupakan kewenangan Pengadilan Agama, meskipun ada klausula arbitrase.

YM Edi Riadi dalam paparannya menjelaskan jika proses eksekusi atau lelang eksekusi telah selesai, maka keberatan atas proses eksekusi tersebut bukan lagi dalam bentuk perlawanan, namun gugatan biasa, sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Prof. Jaih Mubarok dalam materinya menjelaskan bahwa multiakad boleh berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Persyaratan yang harus terpenuhi dalam praktek mutiakad adalah terhindar dari riba, hilah ribawiyah, dzari’ah ila al-riba, gharar-katsir, tanaqud (saling membatalkan), dan dharar.

Pada akhir kegiatan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. menyampaikan dua catatan penting dari kegiatan ini. Pertama, hakim dalam mengadili perkara harus bertindak menjadi mujtahid, sehingga apabila peraturan tidak mengatur suatu sengketa secara eksplisit, maka hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). Dan kedua, kita patut bersykur ada peningkatan kualitas hakim peradilan agama dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Rio Satria mengungkapkan padakegiatan kali ini bertindak sebagai narasumber, YM Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Hakim Agung, YM Dr. Drs. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Purnabakti Hakim Agung, Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag., Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Jati Bandung, dan Moh. Akhbar Dewani, S.H., M.H., Advokat dan Praktisi Hukum.

Hadir sebagai peserta, pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia.


Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com