Hal itu disampaikan Anton Firmansyah menyikapi persidangan Perkara dugaan Pidana Perdagangan Mata Uang Kripto, EDCcash dengan terdakwa Abdul Rahman Yusuf dkk.
Sidang yang digelar di PN Bekasi ,dipenuhi ratusan member EDC cash, hingga ratusan lainnya menunggu di alun alun kota Bekasi, Jumat, 12 November 2021
Saksi memiliki perusahaan tapi para terdakwa yang merupakan admin yang digaji oleh Abdulrahman Yusuf, ini Jujur semuanya. Jangan jadi salah kita menerapkan hukumnya! Ini saksi supir...
Click one of our contacts below to chat on WhatsApp