Duplik
Sidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
Jakarta, pantausidang– Tim penasihat hukum Riefky Sungkar membacakan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan pemalsuan surat dan penggelapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Dalam duplik tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim menolak seluruh replik jaksa dan membebaskan Riefky dari seluruh dakwaan.
“Menyatakan, terdakwa Riefky Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Tim kuasa hukum Riefky Sungkar, Elza Syarief saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2026).
Kuasa hukum Riefky Sungkar menegaskan, kliennya hanya berupaya mempertahankan hak sebagai ahli waris atas harta peninggalan almarhum KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dan almarhumah Faridatun Nikmah.
Menurutnya, tuduhan pidana muncul akibat upaya pihak lain yang diduga ingin menguasai harta warisan tersebut. Mereka juga menilai, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pencairan deposito milik almarhum KH. Nadjib Sungkar.
Dalam duplik, tim kuasa hukum mengutip keterangan saksi Agung Ari Wibowo dari BRI Cabang Palmerah yang disampaikan di persidangan. Menurut mereka, saksi menyatakan proses pencairan deposito yang dilakukan Riefky pada 20 Agustus 2024 telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme bank.
“Karena seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap serta sesuai dengan data dalam sistem BRI,” tuturnya.
Kuasa hukum juga menyebut, pemblokiran rekening yang diajukan pelapor berkaitan dengan dokumen atas nama Moch Najib, sedangkan deposito yang dicairkan tercatat atas nama KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S.
Selain itu, mereka mengklaim saksi Agung Ari Wibowo mencabut sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
“Saksi juga menyatakan surat pernyataan ahli waris tertanggal 9 Agustus 2024 telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terangnya.
Selain itu, mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Riefky bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa hukum perdata.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar jaksa penuntut umum segera mengeluarkan Riefky dari Rutan Kelas I Cipinang apabila putusan membebaskan terdakwa dikabulkan.
Mereka juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian salah satu poin penutup duplik yang dibacakan di persidangan.
Usai persidangan, Riefky Sungkar menegaskan tetap berpegang pada pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi pribadinya maupun pledoi yang disusun tim kuasa hukumnya.
“Saya tetap dikriminalisasi oleh penyidik dan saya tetap pada ketetapan saya, khususnya sebagaimana yang sudah saya sampaikan dalam pledoi pribadi dan pledoi advokat saya,” ujar Riefky kepada wartawan.
Ia berharap, majelis hakim dapat membebaskan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Bebas. Ini hak saya sebagai ahli waris. Apa urusannya dengan pelapor. Dia sendiri menggunakan SPI yang palsu. Semua rekayasa dalam BAP juga sudah dibuktikan di persidangan,” katanya.
Riefky menuding, terdapat rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Menurutnya, sejumlah keterangan penting tidak dimasukkan dalam BAP.
“Ketetapan saya tidak dimasukkan ke dalam BAP. Kemudian kesaksian dari Kepala Cabang BRI diubah. Padahal BRI mengakui saya sebagai ahli waris,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan keterangan tersebut tidak tercantum dalam BAP, Riefky kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk rekayasa.
“Mereka jelas merekayasa ini. Dokumen yang mereka gunakan juga palsu,” katanya.
Riefky menambahkan, seluruh keberatan dan dalil yang disampaikannya telah dituangkan secara lengkap dalam pledoi, baik yang disusun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.
“Semua sudah dituangkan dalam pledoi pribadi saya maupun advokat,” tutup Riefky.
Sidang perkara tersebut selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Kamis mendatang (9/7/2026). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Komisaris PT Catur Elang Perkasa dan pegawai PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur di Kasus PPT ET
-
Saksi3 minggu agoKasus Lamongan KPK Periksa Direktur Keuangan PT AB-KSO
-
Niaga2 minggu agoDirektur BNI dan INALUM Inspirasi Alumni Muda ITS


You must be logged in to post a comment Login